LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalam pledoinya, Fredrich bakal beberkan pemalsuan jaksa KPK

Fredrich Yunadi bakal membacakan nota pembelaannya terkait kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dia mengatakan nota pembelaan yang disusun sebanyak hampir 2 ribu lembar halaman itu berisikan adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

2018-06-22 11:42:49
Fredrich Yunadi
Advertisement

Fredrich Yunadi bakal membacakan nota pembelaannya terkait kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dia mengatakan nota pembelaan yang disusun sebanyak hampir 2 ribu lembar halaman itu berisikan adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

Tidak hanya menyinggung jaksa, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu juga menyebut ada kongkalikong antara jaksa dengan Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam dan hipertensi, sekaligus terdakwa pada kasus yang sama dengan Fredrich.

"Ada fakta sidang kita analisa yuridis nanti itu yang kan kita fokuskan terus kemudian kami buktikan dimana ada pemalsuan-pemalsuan dilakukan oleh penuntut umum. Dia (Bimanesh Sutarjo) kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

Advertisement

Dia menambahkan, selain membeberkan adanya dugaan pemalsuan oleh jaksa penuntut umum, Fredrich juga menuangkan segala transkrip selama proses persidangan berjalan.

Menurutnya hal itu penting dilakukan sebagai pembuktian sekaligus pembelaan terhadap dirinya dari perkara yang membelitnya saat ini.

"Kita seperti main film pakai transkrip jadi tidak ada rekayasa sama sekali, tetapi yang dari penuntut umum itu mereka itu bikin pendapat jadi yang tidak ada ditambah-tambahin jadi di sini saya bilang di halaman ini dipalsukan di halaman ini dipalsukan," tukasnya.

Advertisement

Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.

Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.

Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata ‘situ’ ‘you’ kepada saksi ataupun jaksa.

Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).

Baca juga:
Fredrich Yunadi susun 1.858 lembar halaman nota pembelaan
Keluarga di AS dan London mudik, alasan Fredrich minta Lebaran di luar penjara
Bimanesh geram Fredrich Yunadi sebar foto Novanto terbaring di RS
Berkas pembelaan baru selesai 602 lembar pembelaan, sidang pleidoi Fredrich ditunda
Tak boleh keluar tahanan saat Lebaran, Fredrich Yunadi doakan jaksa dapat balasan
Bimanesh dicecar karena tak minta izin rawat Novanto dari KPK pada Fredrich

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.