Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich Yunadi susun 1.858 lembar halaman nota pembelaan

Fredrich Yunadi susun 1.858 lembar halaman nota pembelaan Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, hari ini menjalani sidang lanjutan setelah sempat tertunda lantaran nota pembelaan belum terselesaikan. Di tahap pembelaan tersebut, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu berencana akan membacakan nota pembelaan setebal 1.858 lembar halaman.

"Ada 1.858 halaman, iya saya bacakan semua," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

Dia menceritakan, penyusunan nota pembelaan sebanyak dua jilid itu menguras waktunya hingga dini hari. Rutinias itu dikatakannya terus berulang selama dua minggu.

"Setiap hari sampai jam 4 pagi dua minggu begadang terus. Ada jilid I jilid II," ujarnya.

Disinggung perihal kesimpulan dari nota pembelaannya, Fredrich enggan menjelaskan lebih detil. Hanya saja dia sedikit mengatakan isi dari pledoinya menyinggung segala fakta persidangan versi pengacara yang sempat viral akibat pernyataan bakpao.

Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.

Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama persidangan, Fredrich menunjukkan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.

Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata 'situ' 'you' kepada saksi ataupun jaksa.

Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP