LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Daftar Saksi yang Dihadirkan Tim Hukum Prabowo dalam Sidang MK

Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 15 saksi fakta yang siap memberikan keterangan dalam sidang MK. Selain itu, tim Prabowo juga akan menghadirkan 2 saksi ahli.

2019-06-19 12:17:21
Sidang MK
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2019. Sidang MK hari ini mendengarkan keterangan saksi dari kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno selaku pemohon.

Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 15 saksi fakta yang siap memberikan keterangan dalam sidang MK. Selain itu, tim Prabowo juga akan menghadirkan 2 saksi ahli. Berikut ini saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno:

Advertisement

Said Didu dan Haris Azhar

Di antara 15 saksi fakta yang dihadirkan, dua di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.

"Jumlah saksi sesuai dengan permintaan Mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangan, mereka belum pernah ke Mahkamah 'just in case' ada masalah jadi sudah kami substitusikan," ujar kuasa hukum tim Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Advertisement

Saksi Idham dan 5 Saksi

Selanjutnya Tim hukum Prabowo-Sandi juga menghadirkan saksi fakta lainya yang bernama Idham dan Hermansyah.

Ada juga saksi atas nama Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah dan Fakhrida.

Tri Susanti dan 5 Lainnya

Kemudian ada Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana dan Hairul Anas yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Agus Muhammad Maksum

Dari ke-15 saksi yang dihadirkan baru atas nama Agus Muhammad Maksum yang memberikan keterangan. Agus merupakan bagian dari tim capres yang khusus meneliti dan memberi masukan kepada KPU soal daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat nasional.

Di hadapan hakim majelis hakim MK, Agus mengatakan saat pendataan menemukan 17,5 juta data pemilih yang diyakininya invalid. Angka tersebut bersumber pada beberapa hal, seperti jumlah daftar pemilih tetap (DPT), nomer NIK penduduk, angka kelahiran yang janggal, dan kartu keluarga yang disebutnya manipulatif.

"Jumlahnya yang khusus pada 17,5 juta ini invalid di 5 provinsi ditemukan lebih dari sejuta, tapi KPU menyampaikan data 17,5 juta itu data valid," kata Agus dalam persidangan, Rabu (19/6/2019).

Menghadirkan Dua Saksi Ahli

Selain saksi fakta, Tim hukum Prabowo juga menghadirkan dua saksi ahli. Siapa namanya?

"Ada dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon, atas nama Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan nama-nama saksi fakta dan ahli dalam persidangan.

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.