Daftar penerima uang korupsi Alkes yang libatkan Ratu Atut
Daftar penerima uang korupsi Alkes yang libatkan Ratu Atut. Atut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 79,7 miliar.
Mantan gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah menjalani sidang dakwaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 di Pengadilan Tipikor hari ini. Dalam dakawan disebut ejumlah nama ikut menerima uang korupsi Ratu Atut.
"Yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar, menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp 50,083 miliar, Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp 345 juta, Rano Karno sebesar Rp 300 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta. Kemudian, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Suherma sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta dan Sobran Rp 1 juta," kata Jaksa Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut Jaksa Afni, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012. Atut disebut memperkaya diri sendiri hingga sebesar Rp 3,859 miliar.
Atas perbuatannya, Atut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 79,7 miliar. Atut didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Ratu Atut Chosiyah bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten TA 2012 sehingga memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga:
Unggul di 3 lembaga survei, Wahidin Halim umumkan kemenangan
Sumbang seekor sapi di Lapas Wanita, Atut masih berpenampilan menor
Karena anak Ratu Atut, Plt Ketua DPD II Golkar kota Serang dipecat
Khofifah dan Atut duet nyanyi dangdut di Lapas Wanita Tangerang
Ratu Atut tak dapat remisi lebaran tahun ini
Pertarungan keluarga Atut di Pilgub Banten
Suami Airin jalani sidang perdana korupsi proyek RSUD Tangerang