LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Daftar Daerah yang Kembali Berlakukan PSBB Mulai 11 hingga 25 Januari

Ketua Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memaparkan, daftar daerah yang dibatasi di sejumlah wilayah Jawa-Bali.

2021-01-06 20:29:44
PSBB
Advertisement

Pemerintah mengumumkan kebijakan pembatasan baru untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan Jawa-Bali tersebut dimulai 11-25 Januari 2021.

Ketua Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memaparkan, daftar daerah yang dibatasi di sejumlah wilayah Jawa-Bali.

Pertama, Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Advertisement

"Kemudian Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi," kata Airlangga, Rabu (6/1).

Selanjutnya, di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

"Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung," ujar Ketum Golkar itu.

Advertisement

Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di daerah tersebut karena memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.

Empat parameter tersebut ialah tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional sebesar 82 persen.

"Kemudian tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen," tandasnya.

Baca juga:
PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen
Sri Mulyani Soal Pengetatan PSBB: Kalau Tak Dilakukan Kasusnya akan Lebih Buruk
Pemprov Jateng akan Perketat PSBB di Semarang, Solo dan Banyumas
Rupiah Ditutup Menguat Usai Pemerintah Perketat PSBB Jawa Bali
Ridwan Kamil Sebut Wilayah Bandung Raya & Bodebek jadi Fokus Pembatasan Kegiatan
DPRD DKI Kritik Kebijakan Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali
Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali, Wagub DKI Klaim Sejalan dengan Sikap Pemprov

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.