LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari Tujuh Menjadi Dua Hari, Ini Daftarnya

Menko PMK Muhadjir Effendy memaparkan cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari.

2021-02-22 16:18:05
Cuti Bersama
Advertisement

Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Perubahan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" tutur Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/1).

Advertisement

Muhadjir memaparkan cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari.

Cuti bersama yang dipangkas:
12 Maret: Isra Mi'raj Nabi Muhammad
17, 18, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
27 Desember: Hari Raya Natal 2021

Cuti bersama yang tetap diberlakukan:
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal 2021

Advertisement

Pemangkasan cuti bersama dengan mempertimbangkan agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas dia.

Pertimbangan lainnya, kurva peningkatan penyebaran virus Corona atau Covid-19 juga belum kunjung melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Pengalaman sebelumnya, usai libur panjang malah ada kecenderungan kasus positif meningkat, mobilitas masyarakat naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ucap Muhadjir.

Aturan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Pihak yang hadir antara lain Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Menko PMK Bakal Evaluasi Cuti Bersama 2021, Jumlah Libur akan Dikurangi
Menpan RB Ingin Ulang Kebijakan Libur ASN Seperti saat Imlek
Menpan RB akan Koordinasi dengan Menko PMK Bahas Evaluasi Libur dan Cuti 2021
Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama untuk ASN 2020
Libur Akhir Tahun Dipangkas, Dinas Pariwisata Bali Optimis 12 Ribu Wisatawan Perhari
Pakar Kesehatan: Pemangkasan Cuti Bersama Sangat Efektif Kurangi Kasus Covid-19

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.