Curi Inventaris, Tiga Satpam RSUD Abdoel Moeloek Lampung Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (27/11).
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga satpam yang bertugas di RSUD Abdoel Moeleok Lampung atas tindakan pencurian inventaris. Diketahui, ketiga pelaku bernama Wawan Kurnia Jaya (WKJ) (28), Faried Ampasyah (FA) (47) dan Danu Ragil Setiawan (DRS) (22).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (27/11).
"Korban yang mengalami kerugian yakni RSUD Abdoel Moeleok Lampung karena barang yang dicuri merupakan aset yang diambil di ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)," katanya Sabtu (29/11).
Dari ruang PKRS barang yang diambil yakni kamera Sony beserta kotaknya dan Handphone Oppo beserta kotaknya. "Dari ketiga yang diamankan dua tersangka yakni FA dan WKJ merupakan eksekutor dan tersangka DRS merupakan penadah," ucap Faria.
Ia menyebutkan, Kedua tersangka yakni FA dan WKJ mengetahui jika ruang PKRS tidak dikunci pasalnya kedua satpam inilah yang menjaga ruangan tersebut. "Jadi si FA ini danru (Komandan Regu) jadi dia tahu lokasinya," ucapnya.
Barang bukti handphone lanjut Faria, dijualnya ke orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan harga Rp600.000. "Keduanya sengaja menjual ke orang tak dikenal karena takut jika menjual ke orang terdekat. Dan itu dijualkan kepada orang tak dikenal yang hasilnya dibagi menjadi dua," jelasnya.
Nasib Kamera Sony
Sementara kamera Sony digadai kepada tersangka DRS yang merupakan seorang satpam di RSUD Abdul Moeloek sebesar Rp1 Juta.
"Hasilnya juga dibagi dua terhadap FA dan WKJ. Tadinya tidak memiliki rencana tapi ada kesempatan dan untuk mencari uang rokok," ucapnya.
Dalam aksinya, para tersangka merugikan RSUD Abdoel Moeloek Lampung sebesar Rp39 juta. Sementara yang diperoleh tersangka hanyalah Rp1,6 juta.
"Kedua eksekutor dikenakan pasal 366 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka DRS dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tandas Faria.