LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Curi ikan di perairan Natuna, 10 kapal nelayan Vietnam ditangkap

Curi ikan di perairan Natuna, 10 kapal nelayan Vietnam ditangkap. Penangkapan dilakukan 27 Mei 2018 lalu, oleh tim gabungan Ditjen PSDKP KKP dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, menggunakan 4 kapal pengawas KP Hiu Macan 01, KP Hiu 11 dan Bakamla RI, dan KP Paus 01 serta KP Orca 01 dari PSDKP.

2018-06-03 19:37:26
Kapal Asing
Advertisement

Petugas pengawas perikanan gabungan menangkap 10 kapal asing nelayan berbendera Vietnam, saat mencuri ikan di perairan laut Natuna utara. Siang tadi, kesepuluh kapal tiba di dermaga stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan 27 Mei 2018 lalu, oleh tim gabungan Ditjen PSDKP KKP dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, menggunakan 4 kapal pengawas KP Hiu Macan 01, KP Hiu 11 dan Bakamla RI, dan KP Paus 01 serta KP Orca 01 dari PSDKP.

"10 kapal berkebangsaan Vietnam itu melakukan ilegal fishing di perairan Natuna," kata Kepala Sub Seksi Operasi Penanganan Stasiun PSDKP Pontianak, di Pontianak, Minggu (3/6).

Advertisement

Kesepuluh kapal itu bersandar di dermaga stasiun PSDKP Pontianak sekitar pukul 13.00 WIB. Empat kapal pengawas perikanan RI, masing-masing mengamankan puluhan nelayan Vietnam.

KP Hiu Macan 01 misalnya. Menangkap 2 kapal nelayan berisikan 23 nelayan Vietnam. Untuk KP Hiu 11 menangkap 2 kapal nelayan Vietnam berisi 13 orang nelayan.

Sementara KP Orca 01 menangkap 4 kapal berisikan 24 orang nelayan Vietnam. Serta KP Paus juga menangkap 2 kapal nelayan yang juga berisikan 14 nelayan berkewarganegaraan Vietnam.

Advertisement

"Kita bawa ke PSDKP Pontianak karena 10 kapal nelayan ini untum penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Mereka ini diduga melakukan tindak pidana perikanan dengan menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif," ujar Erwin.

"Di ZEE laut Cina selatan atau laut Natuna utara, mereka tanpa mengantongi SIUP dan SIPI yang sah dari pemerintah Indonesia, dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang yakni menggunakan trawl," terang Erwin.

Puluhan nelayan itu, masih berada di PSDKP Pontianak. Mereka disangkakan dengan pasal 92 junto pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2, pasal 85 junto pasal 9 ayat 1 dari Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan," pungkasnya.

Baca juga:
China cegat 2 kapal perang AS yang masuki Laut China Selatan
Jokowi: Dulu 7.000 kapal asing wara wiri, sekarang tidak berani lagi
Cerita Mashuri, ABK kapal STS-15 yang tak digaji agen penyalur
Menteri Susi akui sulit endus praktik perekrutan ABK ilegal
Cegah penyelundupan narkoba, Polri intensifkan patroli & periksa kapal ikan asing
Pemilik super yacht yakin penyidik Bareskrim salahi prosedur penyitaan kapal
KKP tangkap kapal pencuri ikan asal Filipina di perairan Sulawesi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.