Curi dokumen suami, pengusaha ini didakwa penggelapan dan penipuan
Curi dokumen suami, pengusaha ini didakwa penggelapan dan penipuan. Jaksa menilai, terdakwa telah melakukan pencurian dokumen milik keluarga. Yakni mengambil dokumen PT Blauran Cahaya Mulia, tanpa izin dari Komisaris yang tidak lain sekaligus suaminya, Gunawan Angka Wijaya.
Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjerat pasal berlapis terhadap seorang pengusaha properti yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Blauran Cahaya Mulia, Trisulowati alias Chin Chin, warga Kedungsari, Surabaya.
Jaksa menilai, terdakwa telah melakukan pencurian dokumen milik keluarga. Yakni mengambil dokumen PT Blauran Cahaya Mulia, tanpa izin dari Komisaris yang tidak lain sekaligus suaminya, Gunawan Angka Wijaya.
Sehingga, kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Serta melakukan penipuan dan penggelapan, dalam pembangunan proyek ruko di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebab, orang yang menjadi korban sudah melakukan pembayaran secara tunai ataupun diangsur untuk uang muka pembelian ruko. Tapi, uang sudah ditransfer ataupun dibayarkan ke Chin Chin. Ternyata ruko yang dijanjikan tidak kunjung dibangun, sehingga orang yang menjadi korban melaporkan kasus itu di Polda Jatim.
"Dengan ini terdakwa melanggar pasal 367 ayat 2 jo pasal 363 ayat KHUP dan pasal 376 jo pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang JPU dari Kejari Surabaya, Soemantri, Rabu (14/12).
Mengenai dakwaan yang dibacakan JPU, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Pieter Talaway mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan. Mengingat, ketiga anaknya masih kecil dan di antaranya juga ada yang sakit, dirawat di rumah sakit.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan sendiri oleh terdakwa. Bahwa, anaknya itu masih kecil, dan ada yang sakit. Selain itu, anaknya juga memerlukan perhatian dari sosok seorang ibu sebagai orangtua," tandas Pieter Talaway.
Baca juga:
Anggota DPRD Malang ditetapkan tersangka, tipu warga Rp 600 juta
Gelapkan uang perusahaan Rp 1,9 juta, suami-istri divonis penjara
Polda Metro Jaya ringkus penipuan uang palsu bermodus potong babi
Gadaikan mobil pinjaman, Aiptu Batman dilaporkan ke Propam
Polrestabes ambil alih kasus calo penerimaan mahasiswa Unhas