Curi 44 Batang Pohon Sonokeling dari Hutan Negara di Buleleng, 3 Pembalak Masuk Bui
Polres Buleleng menangkap tiga tersangka pembalakan liar di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Mereka diduga melakukan illegal logging di hutan negara.
Polres Buleleng menangkap tiga tersangka pembalakan liar di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Mereka diduga melakukan illegal logging di hutan negara.
Ketiga tersangka bernama Ketut Darmawan (39) Made Santika (45) dan Made Angga Partayasa (45). Dari tangan mereka disita 44 batang balok dari pohon sonokeling.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, puluhan kayu yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara," kata Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, Jumat (29/10).
Para tersangka ditangkap di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu (24/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kayu hutan berjenis sonokeling di rumah Darmawan di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pihak kepolisian bersama dengan beberapa orang warga dan TNI memeriksa rumah itu. Mereka mendapati 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sekitar rumah Darmawan. Mereka kembali menemukan 35 batang kayu sonokeling yang ditumpuk di kebun belakang rumah.
Darmawan mengaku pemilik kayu itu adalah Made Santika dan Made Angga Partayasa. Petugas langsung mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, kayu itu ternyata berasal dari hutan negara. "Mereka sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka, yang dijadikan bukti dalam perkara tersebut adalah 44 batang kayu sonokeling berbentuk balok, satu buah mesin chainsaw kayu warna merah," ujar Kompol Juli.
Para tersangka ini disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf c ya, Pasal 12 huruf m, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp500.000.000.
Baca juga:
2 Pembalak Ditangkap di SM Bukit Rimbang dan Bukit Baling, KLHK Telusuri Pemodal
2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Kapuas Hulu Kalbar
Kejati Kalbar Tangkap Buronan 15 Tahun Kasus Ilegal Logging
Kejagung Tangkap Buronan Ilegal Logging yang Telah Operasi Plastik di Jakarta
Pencuri Kayu di Hutan Lindung Bali Kelabui Petugas dengan Rumput Gajah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia