LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Curi 17 kayu jati milik Perhutani, Misnan diringkus polisi

Curi 17 kayu jati milik Perhutani, Misnan diringkus polisi. Misnan dijerat Pasal 12 juncto Pasal 38, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

2017-01-10 04:15:00
Pencurian
Advertisement

Seorang kuli bangunan berinisial Misnan (41) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tertangkap basah mencuri kayu jati milik Perhutani. Pelaku diamankan saat sedang mengangkut 17 potong kayu jati gelondongan berbagai ukuran saat pagi-pagi buta.

Tersangka merupakan warga Dusun Barisan RT 15 RW 02, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Pelaku menggunakan mobil pick up Mitsubishi L-300, bernopol AG 8173 K untuk mengangkut 17 batang kayu jati tersebut.

Polsek Kalipare dan Polisi Hutan Perhutani yang sedang menggelar operasi gabungan langsung mengamankan pelaku di Petak 69 Perhutani, tepatnya di Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Minggu (8/1).

"Ketika ditanya mengenai surat kepemilikan kayu, pelaku tidak bisa menjawab," kata Kapolsek Kalipare, AKP Fathkurohman kepada wartawan di Mapolsek Kalipare, Kabupaten Malang, Senin (9/1).

Menurut Fathkurohman, awalnya polisi mendapatkan laporan adanya tindak pencurian kayu dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pencarian dengan mendatangi lokasi kejadian.

Petugas mendapatkan kendaraan yang dikemudikan pelaku sedang mengangkut 17 kayu jati glondongan. Kayu tersebut berukuran panjang sekitar 2 meter dengan diameter beragam, antara 20 hingga 25 sentimeter.

Sementara itu, Misnan mengaku hanya berperan sebagai sopir kendaraan. Dirinya mengaku baru sekali melakukan aksinya karena diiming-imingi imbalan Rp 200 ribu.

"Baru kali ini (mencuri kayu). Ada yang nyuruh, dikasih Rp 200 ribu," katanya.

Misnan dijerat Pasal 12 juncto Pasal 38, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Pelaku dianggap bersalah, memuat, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Ikut disita kendaraan pengangkut berupa satu unit pick up Mitshubisi.

Baca juga:
Gara-gara curi remote TV, pria AS dibui 22 tahun
Curi selimut imigran tunawisma, polisi Paris dikecam
Merasa kasusnya tak diproses, MS laporkan penyidik ke propam
Dua pemulung di Jambi gondol besi PLN senilai Rp 30 juta
Lagi melamar kerja, Fahri malah bongkar kotal amal di musala PGS
Ketahuan curi celana dalam wanita di jemuran, AR dihajar warga
Takut diberitakan, residivis kasus pencurian pura-pura pingsan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.