Cuitan kontroversi yang bikin Ahmad Dhani berurusan dengan polisi
Sekitar Maret lalu akun Twitter Dhani mengunggah sebuah kalimat 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP'. Berawal dari postingan itulah, Dhani kemudian dilaporkan ke polisi oleh seorang pria bernama Jack Lapian.
Ahmad Dhani mulanya dikenal sebagai musisi yang ciamik membuat lirik lagu bertema cinta. Kepiawaian Dhani itulah yang mengantarkan Dewa 19 menjadi grup band besar di Tanah Air.
Belakangan, di sela aktivitasnya bermusik, bos Republik Cinta Manajemen itu kerap muncul ke publik mengkritisi sejumlah isu yang tengah hangat diperbincangkan. Seperti saat kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama ramai diperbincangkan di pertengahan 2016 sampai awal 2017 lalu, Dhani juga vokal menyuarakan pendapatnya.
Dhani juga sempat muncul di sejumlah aksi yang menuntut Ahok, sapaan Basuki, agar diproses hukum karena ucapannya yang dianggap menistakan agama. Suami penyanyi Mulan Jameela itu juga sempat menuliskan sikapnya terkait penistaan agama di akun media sosialnya.
Namun sayang, sikap kritis Dhani tersebut malah membuatnya berurusan dengan polisi. Salah satu postingan Dhani soal penistaan agama di akun Twitter miliknya dianggap menebar kebencian.
Sekitar Maret lalu akun Twitter Dhani mengunggah sebuah kalimat 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP'. Berawal dari postingan itulah, Dhani kemudian dilaporkan ke polisi oleh seorang pria bernama Jack Lapian.
Sejak kasus itu diusut, Dhani sudah pernah diperiksa. Bahkan pada pemeriksaan terakhir pada 10 November kemarin, Dhani mengaku tak menyesal dengan postingannya kala itu.
"Pernyataan saya tegas, itu memang twit saya, dan saya tidak menyesal dengan pernyataan itu karena para pendukung tindak pidana memang harus diludahi," kata Dhani.
Selang dua pekan setelah pemeriksaan itu, Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mapolres Jakarta Selatan. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ya benar (Ahmad Dhani sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (28/11).
Polisi menegaskan penetapan Dhani sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Dhani ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu. Setidaknya ada dua alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana pada cuitan musisi itu.
"Pertimbangannya bahwa dua alat bukti, jadi pertimbangan yuridis kita," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi terpisah.
"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Ada masyarakat melapor tentang terjadinya satu peristiwa pidana. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa. Ini murni penegakan hukum. Tugas kami lakukan," tambahnya.
Pada Kamis (30/11), polisi memeriksa Dhani untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Dhani memenuhi panggilan itu. Lebih kurang 20 jam Dhani diperiksa. Dia baru meninggalkan Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat siang kemarin.
Usai diperiksa, Dhani kini berdalih unggahan tersebut bukan dilakukan oleh dirinya melainkan oleh admin yang memegang akun Twitternya. Dhani membantah cuitan itu dia tulis sendiri dan terkait dengan Ahok
"Dhani bilang kalau dua (cuitan) bukan saya, yang dua ini admin yang buat tanpa sepengetahuan saya (Dhani)," kata Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Menurutnya, Dhani hanya membuat satu tulisan yang bernadakan ujaran kebencian. Tulisan tersebut menghujat penista agama.
"Yang satu cuitan itu yang dibuat Dhani, tentang ludah itu, setiap pendukung penista agama adalah bajingan yang wajib diludahi wajahnya," ungkapnya.
"Mas Dhani ditanya apakah cuitan yang dari dia sendiri apakah itu terkait dengan contoh Pak Ahok. Tidak, karena sifatnya itu kan doktrin, norma," paparnya.
Dhani juga mempertanyakan sangkaan pidana pihak kepolisian yang menilai unggahan di media sosial mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
"Mereka menyebut twit saya sebagai twit sarkastik. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah ujaran kebencian karena di dalam Undang-undang, bahasa sarkastik tidak melanggar pasal. Kali ini polisi tidak sok tahu soal pidana, karena memang mereka bukan ahlinya," kata Ahmad Dhani dalam pesan singkat lewat WhatsApp kepada wartawan, Rabu (29/11).
Menurutnya, Kepolisian yang menilai postingannya melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 mengenai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan, tak sesuai.
"Pertanyaan akal sehat. 1. suku mana yang dihina? 2. Ras mana yang dihina? 3. Agama apa yang dihina? 4. Golongan mana yang dihina? Golongan para pembela penista agama kah? Apakah para pembela penista agama itu sebuah golongan??? Sudah sinting!" katanya.
Dhani menilai penista agama adalah pelaku kriminal. Oleh karena itu menurutnya tak wajib dibela bahkan oleh polisi.
"Ini kan sama dengan statment pembela koruptor wajib digantung lehernya. Pembela pengedar narkoba wajib dibuang di laut. Pembela pemerkosa wajib dibakar. Mereka semua turut serta dalam membantu tindak pidana," ujarnya.
Baca juga:
Zulkifli Hasan minta hukum berlaku adil buat Ahmad Dhani
Polisi yakin kasus Ahmad Dhani segera masuk pengadilan
Pengacara bakal ajukan penangguhan jika Dhani ditahan
Diperiksa selama 20 jam, Dhani dicecar 27 pertanyaan soal cuitan ujaran kebencian
Pihak pelapor ingin Ahmad Dhani ditahan agar tak melarikan diri