LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Coba kelabui polisi, Hardono simpan sabu di dalam Alkitab

Saat digeledah, Hardono sempat mengelak kalau dia memiliki sabu.

2016-09-04 03:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Hardono (31) warga Jalan Batuah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, kedapatan petugas menyembunyikan 7,66 gram sabu dalam kitab suci Alkitab. Hardono yang belum sebulan ini bebas dari penjara usai menjalani masa hukumannya terkait kasus pidana penggelapan, ditangkap Jumat (2/9) malam kemarin.

Polisi mengendus Hardono terlibat jaringan pengedar dari serangkaian kasus narkoba sebelumnya. "Ya, tentu dari lidik ada keterkaitan dengan pengungkapan kasus sabu sebelumnya," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (3/9) malam.

Baca juga alkitab online di Merdeka.com.

Saat digeledah, Hardono sempat mengelak kalau dia memiliki sabu. Petugas tidak kalah cerdik, memeriksa lebih detail setiap sudut ruangan hingga barang-barang yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan.

"Berusaha mengelabui. Ditanya dimana disimpan sabu itu, mengelak tidak ada menyimpan. Tapi kami tidak kalah sigap, akhirnya menemukan sabu itu di dalam Alkitab," ujar Belny.

"Mungkin dia (Hardono) mengira kami tidak akan sampai sedetail itu melakukan pemeriksaan. Memang berbagai cara dilakukan (pengedar), untuk menyembunyikan narkoba," tambahnya.

Diterangkan Belny, dari pengakuan Hardono, dia baru sekali ini berbisnis sabu. Namun demikian, petugas tidak memercayai begitu saja, melainkan terus melakukan pengembangan.

"Pemasok sabu ke dia masih kita kejar ya. Urine-nya segera kita pastikan, apakah dia juga sebagai pengguna. Jelas, kasus ini terus kita kembangkan," ungkap Belny.

Selain menyita 7,66 gram sabu senilai Rp 9 juta, petugas juga mengamankan telepon selular serta Alkitab yang dijadikan tempat menyimpan sabu. Hardono yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Samarinda, dijerat dengan Undang-undang No 35/2009 Tentang Narkotika.

"Dia yang memiliki dan menyimpan sabu itu," pungkas Belny.

Baca juga:
Karang Taruna dianggap garda terdepan buat lawan narkoba
Gerebek kampung narkoba di Pekanbaru, polisi sita Rp 1,2 M tunai
Bukannya narik, tujuh sopir angkot malah pesta sabu
Masa hukuman 4 tahun lagi, Dariono nekat bisnis sabu dalam sel
AKP Ichwan, penerima Rp 2,3 M dari bandar narkoba segera diadili

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.