Cipta Kondisi sejak 1 Desember, Polres Sorong Sita 3.450 Liter Miras Oplosan
Ribuan botol minuman keras pabrikan tersebut ditemukan tanpa ada surat izin penjualan. Begitu pula ribuan liter minuman keras oplosan tidak berizin atau ilegal.
Sebanyak 3.450 liter minuman keras (Miras) oplosan disita Polres Sorong, Papua Barat hasil Operasi Cipta Kondisi selama sejak 1 Desember. Ribuan miras oplosan itu disita dari 1.968 botol.
Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna mengatakan, ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan jajaran Polres Sorong sejak 1 Desember 2018.
Ia mengatakan, ribuan botol minuman keras pabrikan tersebut ditemukan tanpa ada surat izin penjualan. Begitu pula ribuan liter minuman keras oplosan tidak berizin atau ilegal.
Menurut dia, Polres Sorong sangat komitmen untuk memberantas minuman keras yang merupakan sumber masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus menggencarkan razia minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Sorong," katanya di Sorong, Sabtu (22/12).
Miras, kata Dewa, merupakan pemicu paling besar tingginya angka kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Sorong. Sebab, miras oplosan mudah dibeli oleh warga.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong agar membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan minuman keras dengan memberikan informasi," ujarnya. Terkait dengan digelarnya Operasi Lilin Mansinam, ia menjelaskan tujuan operasi ini yakni untuk menjaga keamanan perayaan Natal dan tahun baru. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Polres Tangerang Musnahkan Ribuan Miras dan Petasan
Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba Hasil Operasi Pekat Jaya 2018
Polda Metro Musnahkan Ribuan Miras dan Barang Bukti Selama Operasi Pekat Jaya
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita 235 Miras dari Toko Sembako di Samarinda
Jelang Tahun Baru, Polres Kebumen 'Panen' Miras di Berbagai Wilayah
Puluhan Botol Miras Asal Malaysia Hendak Diselundupkan Lewat Pelabuhan Nunukan