LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cinta Kandas, Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Tersangka dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen karena mendapati gambar pribadinya beredar luas di Medsos. Korban merasa dipermalukan, serta dicemarkan nama baiknya.

2020-06-19 03:31:00
Pencemaran Nama
Advertisement

DN (20), warga Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen diduga menyebarkan foto syur mantan kekasihnya di media sosial. Alasan DN, ia kesal karena cintanya diputus korban.

DN membuat akun facebook dan instagram palsu dengan menyertakan identitas nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun medsos tersebut.

Di akun palsu itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO". Dicantumkan pula nomor handphone milik korban.

Advertisement

"Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun Medsos palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Rudy, saat press release, Kamis (8/6).

Tersangka dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen karena mendapati gambar pribadinya beredar luas di Medsos. Korban merasa dipermalukan, serta dicemarkan nama baiknya.

Dampak lain, nomor telepon yang tertera di medsos membuat korban dihubungi nomor-nomor asing. Ia merasa sangat terganggu.

Advertisement

"Tersangka sendiri ditangkap pada hari Senin (15/06) sekitar pukul 15.00 Wib di rumah orang tuanya," kata Rudy.

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti diantara handphone milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda 1 miliar Rupiah.

Baca juga:
Heboh Video Syur Mirip Syahrini Gara-Gara Fans Artis Sakit Hati
Foto Bugil Tersebar di Medsos Dilihat Anak, Janda Polisikan Bekas Pacar
3 Remaja Putri Live Mesum di IG Bukti Budaya Ingin Terkenal Secara Instan
Live Porno Aksi Tiga Remaja Putri Diduga Terinspirasi Tren Cybersex
Cerita 3 Remaja Putri Iseng Live Mesum di IG Berakhir di Kantor Polisi
Lecehkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Seorang YouTuber di Medan Diamankan Polisi
Buat dan Sebar Foto Syur Model, Fotografer Diciduk

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.