LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Chyntiara Alona Cs Jalani Sidang Putusan Perkara Prostitusi Anak Hari ini

Sidang pidana prostitusi anak dengan terdakwa artis Chyntiara Alona, DA, dan AA, dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (8/12). Majelis hakim diagendakan membacakan putusannya.

2021-12-08 11:03:31
Cynthiara Alona
Advertisement

Sidang pidana prostitusi anak dengan terdakwa artis Chyntiara Alona, DA, dan AA, dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (8/12). Majelis hakim diagendakan membacakan putusannya.

"Betul, rencananya jam 10," kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang, menunda sidang pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan pada Rabu (1/12) lalu. Majelis menyatakan akan melakukan sejumlah perbaikan pada materi putusannya.

Advertisement

"Kemarin itu kan sebenarnya mau dibacakan putusan, cuma pada saat itu ada beberapa poin yang harus diperbaiki. Jadi putusan itu harus ditunda," jelas Arief.

Menurut Arief, ketidaksiapan majelis hakim karena ada perubahan poin putusan, membuat sidang dengan agenda sidang ditunda.

"Jadi mohon maaf, kemarin kan majelis hakim mengakui sendiri, kalau sidang ditunda lantaran belum siap. Kalau waktu kita musyawarah, majelis hakim kan ada beberapa pendapat dari anggota supaya ini masuk (dibacakan), cuma pada saat mau dibacakan ternyata ini belum siap. Harus ada beberapa perbaikan," terang dia.

Advertisement

Arief menerangkan, perkara yang telah melalui seluruh tahap persidangan akan terangkum seluruhnya dalam sidang putusan hari ini. "Karena kan perkara itu kan memang harus membutuhkan keterangan. Keterangan saksi yang seperti itu dan Alona sendiri perannya hanya seperti itu, yang nanti semuanya akan dijelaskan di putusan nanti. Memang kemarin alasan teknis kita belum siap dibacakan pada hari Rabu kemarin," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona, DA dan AA, terdakwa kasus prostitusi di Hotel Alona, Kota Tangerang, dengan tuntutan 6 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/11).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona milik Aktris Cyhntiara Alona pada pertengahan Maret 2021 yang lalu. Di lokasi itu ditemukan prostitusi yang melibatkan anak-anak.

Baca juga:
Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp200 Jt
Kasus Prostitusi, Alona Cs Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Sidang Prostitusi Online Chyntiara Alona Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Terdakwa
Hakim PN Tangerang Tunda Sidang Prostitusi Terdakwa Artis Cynthiara Alona
Jaksa Teliti Berkas Perkara Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Ditahan Kasus Dugaan Prostitusi Online, Cynthiara Alona Alami Depresi

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.