LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cerita mahasiswa 'koboi' tembaki sopir angkot di Bogor

Mahasiswa tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

2016-07-05 06:06:00
penembakan
Advertisement

Adnan Tri Wardhana (22), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bogor, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat lantaran aksi koboinya menembak sopir angkot karena tak terima disalip. Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor, mahasiswa semester empat itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Indraningtyas di Bogor, Minggu (4/7).

Indraningtyas mengatakan, tersangka mengaku bahwa mendapat senjata rakitan dari temannya di Bandung, Jawa Barat. Menurut Indraningtyas, senjata api rakitan jenis CIS Revolver itu dibeli dari temannya dengan harga Rp 5 juta.

"Ia membelinya April lalu. Senjata api tersebut berisi lima peluru, satu peluru telah ia gunakan untuk uji coba dan peluru satunya lagi digunakan untuk menembak korban," kata Indraningtyas menirukan pengakuan pelaku.

Aksi koboi Adnan itu terjadi Sabtu (2/7) sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Mayjen Ibrahim Adi, tepatnya di depan SMK Infokom Sindang Barang Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat. Pelaku yang mengendarai Honda Civic dengan nomor polisi F 1502 RM disalip oleh angkot trayek 03 dengan nomor polisi F 1966 CB yang dikemudikan oleh Sapri Sidik (32).

"Saat kejadian, angkot sedang mengangkut tujuh orang penumpang termasuk korban Saleha," kata Indraningtyas.

Diduga karena emosi setelah disalip angkot, pelaku lalu mengejar angkot yang dikemudikan Sapri itu. Menurut Indraningtyas, sempat terjadi kejar-kejaran antara keduanya.

Namun tak lama setelah itu, pelaku berhasil menyalip angkot. Kemudian sembari mengendarai kendaraannya langsung menembak korban sebanyak satu kali, lalu lari meninggalkan korbannya.

Korban yang dalam keadaan luka-luka berupaya mengejar pelaku dan membuntuti kendaraannya hingga masuk ke kompleks perumahan IPB di Sindang Barang. Korban sudah mengantongi nomor kendaraan pelaku dan tempat tinggalnya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Barat.

"Pelaku kita tangkap tidak lama setelah kejadian berdasarkan laporan korban. Kami mengamankan pelaku dari rumahnya," kata dia.

Berkat laporan korban, petugas Polres Bogor kemudian menangkap Adnan serta menyita senjata api rakitan dan mobil yang dikendarainya sebagai alat bukti. Kepada petugas pelaku mengaku emosi setelah mobilnya disalip oleh sopir angkot usai pulang dari kegiatan buka puasa bersama di kawasan Belanova.

Korban penembakan diketahui bernama Sapri Sidik (32) pekerjaan sopir angkot beralamat di Gang Roda Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Korban kedua bernama Soleha (47), warga Kampung Cimayang Dua RT 07/RW 03, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Korban pertama mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kiri hingga tembus ke bagian mulut. Sedangkan korban kedua mengalami luka di bagian pelipis kanan bawah akibat terkena pencahan proyektil.

"Pelaku melakukan penembakan ke arah muka korban sebanyak satu kali tembakan, menggunakan senjata jenis revolver rakitan," ujar Indraningtyas.

Adnan sendiri mengaku senjata rakitan tersebut dimilikinya sejak enam bulan lalu. Dia mengaku memiliki senjata untuk berjaga-jaga.

"Untuk jaga-jaga dan gaya-gayaan," kata Indraningtyas kepada polisi.

Adnan mengaku melepaskan tembakan lantaran kesal kendaraan dikemudikannya diserobot oleh sopir angkot tersebut. Namun dia berkilah mengarahkan selonsong peluru ke arah sang sopir.

"Sebenernya untuk peringatan saja," kata dia.

Namun akibat perbuatannya, Adnan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Warga RT 04/RW 04, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, ini juga bisa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain terluka dengan ancaman dua tahun penjara.

Baca juga:
Mahasiswa penembak sopir angkot di Bogor jadi tersangka
Hendak salat subuh, dokter ini dipukuli dan ditembak di luar masjid
Mahasiswa penembak sopir angkot di Bogor masih diperiksa polisi
Mobilnya disalip angkot, mahasiswa di Bogor umbar tembakan
Usai bunuh istri, pria Serbia tembaki kafe tewaskan 5 orang
Ini detik-detik pria bersenjata nekat terobos Gedung Putih
Pergoki maling di kontrakannya, wanita ini tertembak perutnya

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.