LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cekcok Usai Manggung, Vokalis Band Dikeroyok Lima Satpam Kelab Malam di Bekasi

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban merupakan seorang pemain band yang sedang mengisi acara music tempat hiburan malam di lokasi kejadian.

2020-12-15 12:46:08
Pengeroyokan
Advertisement

Aparat Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi menangkap lima Satpam tempat hiburan malam di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna. Kelimanya ditangkap setelah terlibat pengeroyokan terhadap seorang vokalis band yang baru saja tampil di kelab malam itu.

Kelima satpam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan masing-masing, Yoram Erickson (25), Frankey (28), Ongy (32), Dance (34) dan Dolyn (24). Adapun aksi pengeroyokan pada Minggu (06/12) pukul 00.30 WIB. Detik-detik pengeroyokan terekam kamera CCTV.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban merupakan seorang pemain band yang sedang mengisi acara music tempat hiburan malam di lokasi kejadian.

Advertisement

"Pada saat itu mereka (band) sedang perform, korban (vokalis band) itu naik ke Subwoofer (sound besar) yang ada di sana," ucap Dirga, Selasa (15/12).

Aksi korban lalu ditegur oleh petugas keamanan kelab malam di sana. Tapi, korban dianggap tidak menghiraukan teguran tersebut. Selesai manggung, kelompok band korban dicegat oleh satpam. Terlibat percekcokan hingga akhirnya timbul pengeroyokan.

"Suasana memanas dan korban selaku vokalis band dan beberapa personelnya digebukin oleh petugas security," terang Dirga.

Advertisement

Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka di antaranya mengalami luka lebam pada kepala bagian belakang, leher dan wajah. Korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Pondok Gede.

"Setelah itu kami menangkap pelaku pengeroyokan," katanya.

Atas kejadian tersebut kelima pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap seseorang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga:
Lerai Keributan, Petani di Nias Justru Dikeroyok dan Dibunuh
Serangan Fajar Prajurit Nakal
11 Anggota TNI Pengeroyok Jusni Dituntut 1-2 Tahun Penjara
Berkas Lengkap, 5 Anggota Moge Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Segera Disidang
3 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Bengkulu Ditangkap
Lagi Nongkrong, Agung Tewas Dikeroyok 4 Orang Bermotor di Bengkulu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.