LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Cekcok Gara-Gara Senggolan di Lapo Tuak, Pria Ini Tewas Ditusuk

Korban bernama Legiman tewas usai mendapatkan luka tusuk di dada kiri. Pelaku yakni Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri.

Kamis, 08 Jan 2026 16:56:40
penusukan
Cekcok Gara-Gara Senggolan di Lapo Tuak, Pria Ini Tewas Ditusuk (merdeka.com)
Advertisement

Polres Pringsewu menangkap dua pelaku pembunuhan seorang pria di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Satu pelaku masih dalam pengejaran.

Diketahui korban bernama Legiman tewas usai mendapatkan luka tusuk di dada kiri. Pelaku yakni Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah lapo tuak milik Sugeng di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo.

"Bermula ketika korban tersenggol oleh salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Lalu terlibat adu mulut hingga berlanjut ke luar lapo," kata Yunus, Kamis (8/1).

Advertisement

Antara pelaku dan korban di bawah pengaruh minum alkohol, sehingga keributan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan. Tersangka Doni yang membawa senjata tajam jenis badik menusuk dada kiri korban.

"Sementara dua pelaku lain turun membantu dengan cara memegang tubuh korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas Yunus.

Advertisement
Penusuk Pria di Lapo Tuak merdeka.com

Tersangka Nofriyanto sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu dengan bantuan keluarga bersikap kooperatif. Sementara tersangka Supri saat ini masih dalam pengejaran.

"Sedangkan tersangka Doni ditangkap di kawasan hutan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu karena berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka," ujar Yunus.

Yunus menyebutkan jika para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

"Khusus tersangka Doni, kami juga mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” tandas Yunus.

Berita Terbaru
  • Penguatan Anggaran Kementerian Hukum Dinilai Jadi Kunci Pembangunan Hukum Nasional
  • FOTO: Mahasiswa di Sejumlah Kota Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Kebijakan Ekonomi
  • FOTO: Kaskoopsudnas Tinjau Kesiapan Operasi Lanud Haluoleo
  • Wapres Gibran Janji Benahi Tata Kelola MBG dan Kopdes Merah Putih: Lebih Efisien dan Bebas Korupsi
  • Bestari Barus Klaim Ribuan Orang Login PSI karena Efek Jokowi
  • berita kontributor
  • berita update
  • penusukan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
Y
Reporter Yosephin Suci Wulandari
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.