LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cegah Turis Nakal, Imigrasi Bali Bentuk Timwas Orang Asing

Cegah Turis Nakal, Imigrasi Bali Bentuk Timwas Orang Asing. Wisnu juga mengatakan, bahwa pentingnya pembentukan Tim ini mengingat di Bali ini, khususnya Denpasar banyak kunjungan orang asing. Sementara tidak semuanya bertujuan baik.

2019-03-22 02:34:00
wisatawan asing
Advertisement

Untuk memantau para Warga Negara Asing (WNA), pihak Imigrasi Kelas l Denpasar membentuk Tim Pengawas (Timwas) Orang Asing tingkat Kecamatan di Kabupaten Gianyar. Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar Wisnu Hidayat mengatakan, pengawasan orang asing tidak cukup dibentuk di tingkat Kabupaten.

Hal tersebut karena wilayah Bali sangat luas dan harus masuk ke wilayah paling ujung di Kecamatan.

"Kalau perlu nanti di RT atau RW juga harus ada tim pengawasan orang asing. Jadi, tim pengawasan orang asing sesuai amanah undang-undang yang harus kita laksanakan," ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Kamis (21/3).

Advertisement

Wisnu juga mengatakan, bahwa pentingnya pembentukan Tim ini mengingat di Bali ini, khususnya Denpasar banyak kunjungan orang asing. Sementara tidak semuanya bertujuan baik.

"Ada juga turis nakal dan perlu pengawasan bersama di semua lini termasuk di instansi terkait;" jelasnya.

Ia menjelaskan, tim di Kecamatan yang di Kabupaten Gianyar ada 7 Kecamatan. Sementara untuk jumlah timnya tak terbatas berapa orangnya. Selain itu, bahwa di setiap Kecamatan tentu ada Kelurahan hingga RT atau RW. Jadi tingkat terkecil ini sebagai ujung tombak pengawasan orang asing.

Advertisement

Untuk pengawasannya sendiri hanya berbentuk pelaporan. Jika diperlukan tindakan maka harus dilaporkan ke Imigrasi, dan imigrasi akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti apakah itu tindakan pelanggaran.

"Pada prinsipnya semua kita awasi, mau pantai, mau dimana saja tetap kita awasi," ujar Wisnu.

Baca juga:
Imigrasi Deportasi WN Papua Nugini dan Malaysia dari Makassar
Imigrasi Timika Papua Deportasi 12 WNA Penambang Emas Ilegal
20 WNA Dideportasi Usai Terlibat Praktik Pijat Ilegal di Palembang
Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi, Simak Syarat-Syaratnya
288 Warga Negara Bangladesh Dideportasi dari Sumut
Imigrasi: 111 WNA Pemilik KTP di Sukabumi Tak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.