Cegah Tumpang Tindih Peradilan Militer, Panglima TNI dan Ketua MA Teken SK Bersama
Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menandatangani keputusan bersama dalam rangka pembinaan personel militer bagi prajurit TNI yang bertugas pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menandatangani keputusan bersama dalam rangka pembinaan personel militer bagi prajurit TNI yang bertugas pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Penandatanganan surat keputusan bersama ini sedianya pernah dibuat pada September 2004.
Jenderal Andika menyampaikan, ada tiga hal yang mencakupi surat keputusan bersama tahun 2022 ini yaitu; organisasi, administrasi dan finansial pengadilan
"Sebetulnya sudah ada legalitasnya ya tahun 2004 dulu itu keputusan presiden tentang pengalihan khususnya dalam hal organisasi," kata Andika di Mahkamah Agung, Jumat (21/1).
Andika menuturkan, selama ini area kerja antara pengadilan di lingkup peradilan militer terjadi tumpang tindih, overlapping, dengan area kerja pengadilan di bawah naungan Mahkamah Agung.
Untuk itu, ucapnya, TNI bersama Mahkamah Agung bersepakat terus melakukan evaluasi hal-hal yang dapat menghasilkan agregat kerja secara positif. Bentuk evaluasi tersebut kemudian direalisasi dalam teken surat keputusan bersama terbaru.
"Aturan internal TNI juga ada perbaikan-perbaikan. Sehingga kami berdua, saya dengan pak Ketua MA menilai memang perlu ada perbaikan-perbaikan. Sehingga jauh dua institusi melaksanakan tugas kewenangannya dan menimbulkan agregat yang positif," jelasnya.
Baca juga:
Panglima TNI: Nama Pangkostrad Diumumkan Malam Ini, Paling Lambat Akhir Pekan
Menhan Prabowo Pimpin Rapim Konsolidasi Pertahanan Dihadiri Panglima TNI & Kapolri
VIDEO: Panglima TNI Andika Ingatkan Korps Marinir Tak Main di Area Abu-Abu, Ada Apa?
VIDEO: Ditinjau Panglima Andika, Ini Wujud Rumah Mewah Prajurit TNI Usai Direnovasi
Panglima TNI Tegaskan Prajurit Lakukan Kekerasan Pasti Dihukum Tak Bisa Ditawar