LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cegah Pemudik, 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan Disiapkan di Tangerang

Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di Perbatasan dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek.

2021-04-27 08:42:20
Larangan Mudik
Advertisement

Polresta Tangerang, menyiapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan selama periode larangan mudik lebaran tahun 2021. Penyekatan ditempatkan di titik-titik perbatasan Tangerang dengan wilayah Serang dan Lebak, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menegaskan langkah yang mereka lakukan berdasarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dari Satgas Penanganan Covid-19. Diatur pula mengenai pengetatan mudik, yakni masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kemudian masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran," terang Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, dalam keterangan pers, Selasa (27/4).

Advertisement

Dikatakan Wahyu, untuk mengawal aturan itu, Polresta Tangerang mendirikan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan, yang berada di Gerbang Tol Cikupa, Posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.

"Dan Posko Pengadilan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat," kata dia.

Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di Perbatasan dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek.

Advertisement

Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Kemudian, Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.

"Cara bertindaknya disesuaikan dengan aturan adendum SE nomor 13 tahun 2021 baik pada masa pengetatan Pra dan pasca peniadaan mudik, khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik," terang Wahyu.

Wahyu berharap, masyarakat dapat memahami prinsip utama adanya aturan itu. Menurut Wahyu, larangan mudik tersebut, mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan manusia.

"Karena usia diatas 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun beresiko kematian 8,5 kali lipat, padahal mudik berarti menjumpai keluarga dikampung halaman yang umumnya berusia lanjut seperti orang tua, kakek, nenek. untuk pemudik yang OTG yang berjumlah massif bisa menularkan kepada para lansia yang tentu akan berakibat fatal," jelasnya.

"Mari kita bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin Prokes 5M khususnya kurangi mobilitas saat Idul Fitri," katanya.

Baca juga:
Warga Madiun Boleh Mudik Terbatas di 5 Daerah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Catat, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi 5 Hari
Seluruh Terminal di Banten Ditutup Selama Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei
Tujuh Pos Pengamanan Dibangun Polisi Halau Pemudik Masuk Boyolali
Ada 15 Titik Penyekatan di Karawang, Warga Nekat Mudik Diputar Balik
Halau Pemudik Masuk Tasik, 604 Aparat Gabungan Siaga 24 Jam di Pos Penyekatan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.