LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cegah Pemalsuan, BPN Bakal Perbaiki Kualitas Produk Sertifikat Tanah

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan, pihaknya bakal memperbaiki kualitas produk agar tak mudah untuk para mafia tanah melakukan pemalsuan sertifikat.

2021-02-19 18:25:00
Sertifikasi lahan
Advertisement

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan, pihaknya bakal memperbaiki kualitas produk agar tak mudah untuk para mafia tanah melakukan pemalsuan sertifikat.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait penetapan 15 orang tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu dari mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal.

"Nah yang terpenting adalah bagi masyarakat, kita BPN terus akan memperbaiki meningkatkan kualitas produk kita supaya tidak mudah dilakukan pemalsuan-pemalsuan sertifikat yang sekarang pun sebetulnya tidak bisa dipalsukan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Advertisement

Ia mengungkapkan, para sindikat mafia tanah ini tak pernah membawa sertifikat yang palsu saat dibawa ke BPN. Karena, hal itu akan ketahuan pihaknya apabila sertifikat yang dibawanya bukan aslinya.

"Kalau sertifikat palsu itu dibawa ke BPN pasti ketahuan bahwa itu bukan produk BPN. Namun yang dibawa ke BPN adalah sertifikat yang asli, yang palsu yang diserahkan kepada pemilik. Sehingga pemilik enggak tahu kalau sudah dipalsukan," ungkapnya.

Lalu, terkait dengan kasus mafia tanah yang kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya salah satunya tanah milik Ibu dari Dino Patti Djalal. Menurutnya, kasus itu merupakan modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Advertisement

"Belakangan ini memang marak mengenai mafia tanah. Berbagai modus yang dilakukan dan apa yang disampaikan Kapolda adalah salah satu dari modus bagaimana suatu kelompok atau individu, ya kelompok ini berusaha untuk mengaburkan suatu keadaan atau status, sehingga hak atas tanah bisa beralih dengan menggunakan figur," ujarnya.

"Kementerian ATR ini sesuai kewenangannya bersifat administratif, jadi datanya data formal. Ketika ada kondisi-kondisi yang memerlukan pembuktian yang materil, tentu ini menjadi kewenangan dari aparat kepolisian," sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan kerjasama dengan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus sindikat mafia tanah.

"Karena keterbatasan info maka kita bersepakat pak menteri dan pak kapolri untuk bekerjasama di dalam menangani kasus-kasus tambahan yang terindikasi mafia tanah. Kita sudah melakukan kerjasama ini sejak 2018 dengan target tertentu," ucapnya.

Launching Sertifikat Elektronik

Selain itu, untuk menghindari tindak kejahatan yang dilakukan para sindikat tanah. Nantinya sertifikat tanah ini akan dibuat menjadi elektronik.

"Ke depan oleh karena itu upaya-upaya kita akan terus meningkatkan, salah satunya adalah dengan akan dilaunchingnya digitalisasi dan elektronisasi pelayanan dan sertifikat elektronik nanti ke depan tidak mudah dipalsukan, tidak bisa diambil," jelasnya.

"Demikian juga dengan sertifikat, sertifikat itu yang utamanya adalah yang ada di dalam data. Namun demikian, kita akan terus bekerja sama di dalam penanganan kasus-kasus pertanahan yang terindikasi mafia tanah," sambungnya.

Budi berpesan kepada masyarakat yang akan menjual rumahnya, agar tak mudah menyerahkan atau memberi sertifikat yang aslinya itu kepada calon pembeli.

"Ke depan bagi masyarakat saat melakukan jual-beli juga jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat seseorang, baik itu calon pembeli atau pun pilihlah notaris yang dikenal demikian juga pembeli," pesannya.

"Cek dulu sertifikatnya, apakah sertifikat ini bermasalah atau tidak. Oleh karena itu, memang supaya dengan ketentuan akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan," pungkasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu dari mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal. Sehingga, total sudah ada sebanyak 15 orang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan dari tiga laporan yang masing-masing berjumlah lima orang setiap laporan.

"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada 5 tersangka. Jadi dari 3 LP ini totalnya adalah 15 tersangka," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Baca juga:
DPR Nilai Kunci Masalah Pertanahan dari SDM Bukan Digitalisasi Sertifikat
Begini Modus Mafia Tanah Kantongi Sertifikat Tanah Asli Ibunda Dino Patti Djalal
VIDEOGRAFIS: Membedah Sertifikat Tanah Elektronik
Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Elektronik untuk Mengunci Gerak Mafia Tanah
Tips Jitu Terhindar dari Mafia Tanah Versi Menteri Sofyan Djalil
Kepala BPN: Kita Tidak akan Pernah Menarik Sertifikat Tanah Fisik

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.