DPR Nilai Kunci Masalah Pertanahan dari SDM Bukan Digitalisasi Sertifikat
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadwalkan memanggil Kementerian ATR/BPN untuk meminta penjelasan soal penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini.
"Apa tujuannya? Kalau cuma memenuhi UU Omnibus Law tidak harus," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Sebab, ia menilai kunci penyelesaian sengketa pertanahan terletak pada pembenahan SDM (sumber daya manusia) Kementerian ATR/BPN itu sendiri. Bukan digitalisasi sertifikat.
Ia mengaku heran Menteri ATR/BPN hanya beralasan bahwa program digitalisasi pertanahan ini demi meminimalisir kebocoran sertifikat ganda serta pembenahan akurasi batas tanah. Tapi, yang harusnya menjadi prioritas, yakni persoalan pembenahan SDM agar tak ada lagi yang 'bermain' tidak disinggung.
"Saya tidak percaya masalah pertanahan akan selesai. Saya melihat, yang perlu dibenahi adalah SDM. Kenapa? Karena masalah-masalah sertifikat ganda muncul karena oknum di kementerian ATR/BPN," tuturnya.
Seharusnya, kata dia, upaya digitalisasi dikhususkan dulu untuk internal BPN. Sebatas memastikan data kementerian satu data. "Jadi, ketika ada kasus sertifikat ganda, bisa ketahuan mana yang bukan produk BPN. itu saja," ujarnya.
Senada, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha mengatakan seharusnya kementerian ATR/BPN fokus menguatkan penindakan terhadap oknum-oknum internal BPN.
"Masih banyak tanah-tanah di berbagai daerah masih bermasalah, belum lagi mafia-mafia tanah yang terkadang melakukan penerbitan sertifikat ganda itu dilakukan dengan berkerja sama oleh oknum BPN. Ini sebenarnya bukan masalah baru," terangnya.
Untuk itu, Thaha merasa perlu ada kajian lagi sebelum program sertifikat elektronik ini diterapkan. Hal ini bertujuan menghindarkan masyarakat dari masalah baru, misalnya masalah batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan sertifikat fisik yang dimiliki masyarakat.
"Pihak ATR/BPN perlu mengedepankan asas kehatian-hatian untuk mengubah sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Ini sangat rawan, bisa memunculkan konflik di tengah masyarakat, apalagi di era digital begini semua bisa direkayasa," sebutnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menyebut bahwa kehadiran sertifikat elektronik salah satunya akan membantu kasus sengketa tanah. Pasalnya, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat elektronik untuk tanah yang bermasalah.
"Untuk kasus seperti ini, kami tidak akan keluarkan sertifikat elektronik sampai sengketanya selesai. Kalau bisa mediasi, mediasi dahulu, dan kalau terbukti salah satu pihak bersalah maka kita akan batalkan dia," jelas Sofyan dalam acara Bincang Editor pada Senin (8/2).
Sofyan mengakui, salah satu masalah pertanahan yaitu kepemilikan sertifikat yang tumpang tindih atau saling klaim sejumlah orang. Hal ini merupakan dampak masa lalu dari sistem pertahanan yang belum baik, sehingga menimbulkan sertifikat tanah ganda.
Kendati demikian, kasus seperti ini tidak sampai satu persen dari total bidang tanah yang sudah didaftarkan di BPN. Berdasarkan statistik, hampir 70 juta bidang tanah sudah didaftarkan, sedangkan masalah sertifikat tanah ganda hanya 0 sekian persen.
"0 sekian persen itu juga adalah masalah. Oleh sebab itu, kalau bisa kita mediasi, kita mediasi. Kalau tidak terpaksa ke pengadilan, tapi pertempuran di pengadilan itu bisa lama sekali," jelas Sofyan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaIa yakin, soal upaya penerbitan sertifikat tanah elektronik bakal menjadi prioritas utama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca SelengkapnyaJokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 279 sertifikat redistribusi tanah secara door to door.
Baca Selengkapnya