Cegah macet, mulai besok truk dilarang masuk Jabar sampai 3 Januari
Bukan cuma di jalur mudik, tapi pelarangan itu juga berlaku di dalam kota
Truk-truk besar pengangkut barang mulai Rabu (30/12) sampai Minggu (3/1) dilarang berseliweran di Jawa Barat (Jabar). Larangan tersebut dilakukan atas titah Menhub Ignasius Jonan. Truk besar dinilai akan menambah kemacetan jika harus beradu dengan kendaraan yang melaksanakan liburan.
"Ini sudah ada edaran dari Menhub Nomor 48 tahun 2015. Melarang angkutan barang beroperasi mulai 30 Desember sampai 3 Januari," kata Kadishub Jabar Dedi Taufik, dalam launching program unggulan Ditlantas Polda Jabar, di Graha Bhayangkara, Cicendo, Kota Bandung, Selasa (29/12).
Tidak semua angkutan berat, truk pengangkut sembako, susu, ternak, kendaraan BBM, BBG, dan pergerakan eksport import masih bisa beroperasi. "Eksport impor kita ada Tanjung Priok. Jadi itu diperbolehkan," ungkapnya.
Tapi kendaraan berat seperti pengangkut batu dan pengangkut industri lainnya tidak boleh. Menurutnya, jika edaran tidak diindahkan siap-siap, kantong parkir truk berat sudah disediakan.
"Kita siapkan kantong parkir. Sehingga ditunda perjalanannya. Kalau bawa batu dan sebagainya dikandangin dulu. Jadi nanti akan jalan lagi tanggal 4 (Januari)," ungkapnya.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi menambahkan, bukan cuma di jalur mudik, tapi pelarangan itu juga berlaku di dalam kota. "Di dalam dan di luar kota enggak boleh. Kalau ada itu akan dimasukan ke dalam kantong parkir," tandasnya di tempat sama.
Baca juga:
Polrestabes Bandung awasi pesta seks & miras saat malam tahun baru
Pertamina siap penuhi lonjakan kebutuhan avtur di libur akhir tahun
Ini tempat parkir car free night dan Ancol saat tahun baru
Malam Tahun Baru jalan ke Pantai Kuta Bali ditutup
Tahun baru, Polda Metro siapkan enam kapal patroli air
Ini terompet dengan tulisan Arab yang beredar di Jakarta