LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cegah gesekan, operasional taksi konvensional dan online dibagi per wilayah

Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel yang bakal ditekan. Pergub tersebut juga membahas tata cara perhitungan kuota dan metode penggunaan operasional taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Sedangkan terkait perizinan, masih dalam proses karena sejauh ini belum legal.

2017-11-30 21:03:00
Taksi online dilarang
Advertisement

Pemerintah Daerah Sumatera Selatan melakukan berbagai upaya mencegah terjadinya gesekan antara taksi konvensional dan taksi online. Caranya, wilayah operasi mereka dibagi-bagi.

Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel yang bakal ditekan. Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Sumsel, Fansuri, mengungkapkan pembagian wilayah sebagai solusi dari permintaan taksi konvensional yang mengaku merugi akibat kehadiran taksi online di Palembang. Namun belum bisa dijelaskan wilayah operasi dua angkutan tersebut.

"Pergub akan kita ajukan ke gubernur, belum bisa dijelaskan di mana saja wilayah itu, tapi sejauh ini ada lima wilayah," ungkap Fansuri, Kamis (30/11).

Advertisement

Selain pembagian wilayah, kata dia, Pergub tersebut juga membahas tata cara perhitungan kuota dan metode penggunaan operasional taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Sedangkan terkait perizinan, masih dalam proses karena sejauh ini belum legal.

"Belum ada taksi online memiliki izin. Kita upayakan secepatnya untuk mengeluarkan kebijakan izin operasional," ujarnya.

Diketahui, pascadikeluarkannya revisi aturan terbaru tentang taksi online sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017, Pemprov Sumsel bakal mengeluarkan Pergub pada Desember 2017.

Advertisement

"Kami tidak ingin kembali terjadi gesekan antara taksi konvensional dan taksi online karena merugikan mereka sendiri dan pengguna angkutan umum," tegas Fansuri.

Baca juga:
Organda Makassar minta pemerintah tegakkan revisi Permenhub No 26
Mobil Grab berstiker resmi diizinkan beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta
Wali Kota Balikpapan putuskan tidak larang transportasi online
Gelombang penolakan transportasi online kembali menggema di daerah
Organda sebut peraturan untuk taksi online demi tegakkan keadilan
Pelarangan taksi online berdampak negatif pada ekonomi masyarakat
Taksi online di Bandung resah banyak informasi hoax seliweran
Taksi online di Bandung resah banyak informasi hoax seliweran

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.