LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris

Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris. Menurut Choirul, dalam Perpres nanti harus jelas batas waktu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. TNI, kata dia, tidak bisa secara permanen.

2018-05-26 12:49:38
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Setelah pelibatan TNI masuk dalam UU tindak pidana terorisme, pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan membuat aturan mainnya. Terkait itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempunyai beberapa catatan.

Menurut Choirul, dalam Perpres nanti harus jelas batas waktu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. TNI, kata dia, tidak bisa secara permanen.

"Sifat temporarinya harus clear tidak boleh permanen. Karena dalam beberapa perdebatan pelibatannya permanen," kata Choirul dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Advertisement

Poin berikutnya, teknis pelibatan TNI harus diatur ketat. Komnas HAM menyatakan TNI hanya bisa diterjunkan dalam skala tertentu saja.

Sebab, penanganan terorisme di Indonesia dalam konteks penegakan hukum. Sehingga tetap tugas kepolisian sebagai agen utama penindakan.

TNI, lanjutnya, hanya diperbantukan ketika kepolisian sudah tidak bisa mengatasi terorisme. "Kalau polisi masih mampu melakukan itu ya polisi agen utamanya. Saya rasa ini di Perpres harus dipertegas," imbuh Choirul.

Advertisement

Terakhir, Komnas HAM mempertanyakan bagaimana penegakan hukum terhadap anggota TNI jika dalam teknisnya terjadi pelanggaran. Kalau polisi, kata Choirul sudah jelas diatur dalam KUHAP.

Sementara, militer tidak bisa diseret ke dalam peradilan pidana umum. "Yuridiksi kira belum bisa menyentuh aspek-aspek militer," tutupnya.

Baca juga:
UU Terorisme disahkan, PKS minta teroris ditumpas sampai ke akar-akarnya
UU Terorisme, penyidik bisa dipidana kalau melanggar HAM saat penangkapan
Gatot harap UU Terorisme mampu bersihkan teroris di Indonesia
UU Terorisme disahkan, BNPT usulkan perubahan struktur & penambahan deputi
UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom
Hasil akhir deretan pasal yang jadi sorotan dalam UU Antiterorisme

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.