Cari pemasukan tambahan, PNS di Tebing Tinggi nyambi jualan sabu
Cari pemasukan tambahan, PNS di Tebing Tinggi nyabi jualan sabu/ Her alias Togar (51) salah satu contohnya. PNS yang bertugas di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi ini diringkus polisi dan disangka mengedarkan sabu-sabu, Senin (14/11).
Peredaran narkoba sudah melibatkan berbagai kalangan. Aparatur sipil negara (ASN) alias PNS juga terlibat dalam tindak pidana ini.
Her alias Togar (51) salah satu contohnya. PNS yang bertugas di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi ini diringkus polisi dan disangka mengedarkan sabu-sabu, Senin (14/11).
Warga Padang Hilir, Tebing Tinggi ini diringkus setelah petugas mengembangkan penangkapan terhadap pengguna sabu, WH (44).
"Sebelumnya, kita menangkap WH yang tengah mengonsumsi narkoba di kediamannya di Jalan Hamka, Kampung Bicara, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kamis (10/11) malam," kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Burju Siahaan, Selasa ( 15/11).
Saat penangkapan WH, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 1 gram. Setelah diinterogasi, dia mengaku membeli narkotika itu dari Her dengan harga Rp 1 juta.
Penyamaran pun dilakukan. Petugas berpura-pura membeli sabu-sabu kepada Her di Jalan Datuk Bandar, Tebing Tinggi. Saat pria itu muncul, petugas langsung menyergapnya. "Tersangka kita bawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan," jelas Burju.
Her mengaku menjual 1 gram sabu-sabu kepada WH seharga Rp 1 juta. Dia mengaku hanya mengambil untung Rp 100 ribu, karena modalnya Rp 900 ribu saat membeli narkoba itu dari bandar bernama Budi (DPO), warga Bagelen, Tebing Tinggi.
"Baru sekali ini aku melakukannya," ucap Her.
Dalam kasus ini, Her dan WH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayàt (1) UI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Ancamannya minimal 5 tahun penjara," pungkas Burju.
Baca juga:
Polisi ringkus tukang jahit nyambi pengedar sabu di Aceh
Nekatnya ibu rumah tangga ini bawa ganja 12 kg di kardus mi instan
WNA penyelundup 194 kilogram sabu divonis hukuman mati PN Semarang
2 Ibu coba selundupkan 1 Kg ganja ke Lapas Tanjung Gusta
Bawa 12 kilogram ganja dari Aceh, ibu rumah tangga masuk bui