Cari bukti soal Andi Narogong, KPK sita 2 mobil dari rumah di Tebet
Cari bukti soal Andi Narogong, KPK sita 2 mobil dari rumah di Tebet. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dua unit mobil Toyota Vellfire dan Land Rover.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, untuk mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat (31/3). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dua unit mobil Toyota Vellfire dan Land Rover.
Juru Bicata KPK Febri Diansyah mengatakan, selain menyita dua mobil tersebut, penyidik juga membawa sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan mega proyek yang merugikan uang negara sampai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset-aset terkait dengan tersangka AA," kata Febri dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Kendati begiti, Febri belum bisa memastikan mobil tersebut milik Andi apa bukan. Mengingat, rumah yang digeledah itu bukan milik Andi. Sampai sejauh ini, penyidik masih mendalami dokumen dan aset yang disita tersebut.
"Mobil yang disita dan sejumlah dokumen itu diduga terkait dengan tersangka dan penanganan perkara ini. Kita masih dalami lebih," ujar dia.
Diketahui, Andi Narogong baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi diketahui memiliki peran aktif dalam kasus ini, pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Bukan hanya itu, keempat orang ini juga sepakat pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.
Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Adik Narogong 'paksa' dosen ITB terima uang agar proyek e-KTP mulus
Usut kasus e-KTP, KPK periksa intensif Andi Narogong & orang dekat
KPK bentuk tim khusus pantau keterangan saksi-saksi di sidang e-KTP
Andi Narogong perintah adiknya antar uang e-KTP ke Sugiharto 4 kali
Sambangi KPK, Todung sebut kasus e-KTP korupsi multi partai
Nazar sebut Gamawan ancam batalkan tender jika tak dapat USD 4 juta
Nazar sebut Anas sokong USD 400.000 ke Khatibul jadi ketua GP Anshor