Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andi Narogong perintah adiknya antar uang e-KTP ke Sugiharto 4 kali

Andi Narogong perintah adiknya antar uang e-KTP ke Sugiharto 4 kali Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta. Vidi Gamawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, hadir di persidangan keenam atas kasus yang sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim mencecarnya pemberian uang Andi melalui Vidi kepada Sugiharto. Saat itu, Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP.

Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar menanyakan kepentingan Andi menyerahkan sejumlah uang ke Sugiharto. Tak tanggung-tanggung, pemberian tersebut dilakukan sebanyak 4 kali dengan nominal cukup besar.

"Anda pernah ditugasi berikan uang?" tanya Jhon ke Vidi, Senin (3/4).

"Iya saya pernah antar. Itu disuruh kakak saya (Andi Narogong)," jawab Vidi.

Awalnya dia sempat berkelit mengenai jumlah uang yang diserahkan Yosep Sumartono, untuk diteruskan ke Sugiharto. Saksi Yosep sebelumnya mengatakan dia menerima USD 500.000, namun Vidi berkilah lupa tentang jumlah uangnya.

"Lupa yang mulia," kata Vidi

"Masa lupa ini beda loh USD 500 sama USD 500.000," cecar Hakim Jhon.

"Pernah lihat uang dollar? Tolong ingat-ingat lagi, pastikan USD 500 atau USD 500.000?," cecar hakim.

Sampai akhirnya, Vidi mengiyakan uang yang diserahkan ke Yosep untuk Sugiharto sebesar USD 500.000. Meski dia mengklaim dan berkilah tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.

Seperti diketahui, saksi Yosep yang hari ini juga menjalani pemeriksaan di sidang e-KTP mengaku pernah diperintahkan Sugiharto, terdakwa atas kasus ini sekaligus mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri. Yosep diminta Sugiharto mengambil sebuah titipan dari Andi Narogong melalui Vidi.

Pemberian uang terjadi sekitar tahun 2011 dan dilakukan sebanyak 4 kali. Rinciannya di antaranya, di Cibubur Junction USD 500.000, di Holland Bakery Kampung Melayu USD 400.000, di Pom Bensin Bangka Raya USD 200.000 dan di AURI Pom Bensin Pancoran USD 400.000.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia disebut-sebut berperan aktif dalam kasus dugaan rasuah megaproyek tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memutuskan untuk langsung menahan Andi. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Bukan hanya itu, keempat orang ini juga sepakat pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.

Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Atas perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP