Cara bedakan jasa kursi roda legal dan ilegal di Masjidil Haram
Pada puncak musim haji, sewa kursi roda bisa mencapai SAR 200 atau setara dengan Rp 700.000.
Pada musim haji, banyak ditemukan jasa sewa kursi roda di sekitar Masjidil Haram, Arab Saudi. Kursi roda biasanya dibutuhkan bagi jemaah yang lanjut usia karena tak kuat lagi untuk berjalan kaki untuk tawaf dan sai.
Namun, jemaah haji Indonesia harus jeli dalam menyewa jasa kursi roda. Menurut Kepala Sektor Khusus (Seksus) Masjidil Haram, Suyadi para jemaah harus waspada. Sebab, sering ditemukan penipuan jasa kursi roda.
"Pilihlah yang memakai seragam dilengkapi rompi dan topi. Mereka banyak ditemui di depan atau dalam Masjidil Haram," kata Suyadi di Makkah.
Pada puncak musim haji, sewa kursi roda bisa mencapai SAR 200 atau setara dengan Rp 700.000. Dengan tarif tersebut, jemaah akan mendapat layanan tawaf dan sai beserta orang yang mendorong.
Sementara untuk jasa kursi roda ilegal, mereka tidak memakai seragam. Mereka juga tidak punya standar tarif sehingga tarifnya lebih mahal.
"Yang perlu diperhatikan adalah keselamatan. Jasa kursi roda ilegal relatif lebih riskan dari kursi roda legal yang disediakan Masjidil Haram," ujar Suyadi.
Baca juga:
Tahun ini, kursi roda jemaah haji Indonesia mudah diidentifikasi
Serangan jantung, jemaah atas nama Marfuah meninggal di Madinah
Wali Kota lepas keberangkatan calon jemaah haji asal Kota Malang
Diduga copet, seorang wanita diamankan di sekitar Nabawi
Dana haji lebih baik digunakan kepentingan haji