LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Capim KPK Nawawi Pomolango, Tak Ingin Hakim Terjerat Korupsi Lagi

Nawawi Pomolango adalah satu-satunya calon pimpinan (Capim) KPK yang berasal dari profesi hakim. Kariernya sebagai hakim dimulai di Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada 1992.

2019-09-03 16:41:00
Capim KPK
Advertisement

Nawawi Pomolango adalah satu-satunya calon pimpinan (Capim) KPK yang lolos seleksi 10 besar yang berasal dari profesi hakim. Kariernya sebagai hakim dimulai di Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada 1992.

Empat tahun kemudian, ia dipindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara. Kemudian lima tahun setelahnya, ia dimutasi sebagai hakim di PN Balikpapan. Pada 2005 ia kembali dimutasi ke PN Makassar.

2008 ia menjadi Wakil Ketua PN Poso hingga dua tahun kemudian ia menjadi Ketua. Setelah itu, ia bertugas di PN Jakarta Pusat pada 2011-2013. Di sini ia menjadi hakim spesialis mengadili kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Advertisement

Pada 2013 ia menjadi Wakil Ketua PN Bandung, lalu dua tahun kemudian menjadi Ketua PN Samarinda. Sejak 2016, Nawawi kemudian menjadi Ketua PN Jakarta Timur dan diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Satu tahun kemudian, tepatnya 2017 akhir hingga saat ini, ia menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.

Nawawi terakhir melaporkan LHKPN pada 26 Maret 2019. Total harta kekayaannya sebesar Rp1.893.800.000.

Advertisement

Ia menyatakan, keinginannya menjadi Capim KPK didorong tekadnya memberantas korupsi di garda terdepan. Visinya, bila terpilih, pejabat negara yang terjerat korupsi dilekatkan dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat uji publik di depan Pansel KPK, Nawawi mengatakan, bila terpilih, pejabat negara yang terjerat korupsi akan dikenakan dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Apa sulitnya menerapkan TPPU ini. Saya komit. Orang lebih takut miskin dari pada mati," kata Nawawi.

Dia juga menjamin tidak akan ada pelaku korupsi dari unsur hakim apabila dirinya terpilih. "Kalau sampai saya di KPK masih ada hakim yang tertangkap, keterlaluan. Saya tidak membayangkan ada hakim lagi yang tertangkap," ucapnya.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini

Baca juga:
Lili Pintauli, Capim yang Ingin Lindungi Saksi Korupsi dan Pegawai KPK
POLLING: Siapa Layak Pimpin KPK?
Capim KPK Johanis Tanak, Ditemui Jaksa Agung Saat Tangani Kasus Kader NasDem
10 Nama Capim KPK, Mahfud Md Nilai Jokowi dan Pansel Sudah Tampung Aspirasi Publik
Komisi III Warning Pansel KPK: Jangan Sampai 10 Capim Kami Tolak Semua

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.