LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Camat Pagedangan ditangkap pungli, Pemkab Tangerang jamin pelayanan tak terganggu

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, menyesalkan kejadian yang menimpa anak buahnya.

2018-03-07 14:55:25
Pungutan Liar
Advertisement

Camat Pagedangan, Achmad Kasori (48), ditangkap karena terlibat pungli terkait penerbitan izin SKDU / rumah ibadah. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan segala proses hukum ke kepolisian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, menyesalkan kejadian yang menimpa anak buahnya.

"Kita tahu saat ini Camat Pagedangan sedang diperiksa oleh Polres Tangerang Selatan. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyayangkan atas kejadian tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," terang Rudi Maesyal dalam keterangan resminya di Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Rabu (7/3).

Advertisement

Dia memastikan pemkab akan patuh dan tunduk terhadap proses hukum yang berjalan. Guna menjamin jalannya pemerintahan di wilayah administrasi Kecamatam Pagedangan, Rudi mengaku telah berkomunikasi dengan pegawai kecamatan agar tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan, karena pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, kami sudah memanggil Sekcam dan para Kasi Kecamatan Pagedangan untuk tetap melakukan pelayanan secara normatif seperti biasa dengan sebaik-baiknya," ucap dia.

Sebelumnya, Achmad Kasori ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan, lantaran terlibat pungutan liar dalam pemberian izin rumah ibadah di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia diduga menerima Rp 45 juta.

Advertisement

Achmad dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e UU tersebut.

Baca juga:
Pungli izin rumah ibadah, Camat Pagedangan ditangkap polisi
Camat di Tangerang tertangkap Pungli izin rumah ibadah
Bukti dugaan pungli PKL di Tanah Abang diserahkan ke Polda Metro
Tertangkap tangan lakukan pungli, PNS BPN Lhokseumawe jadi tersangka
Lurah Bubutan tertangkap tangan lakukan pungli ke PKL
Diduga lakukan pungli, Kasat Lantas Polres Bekasi Kota dicopot
Pungli, Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk divonis 2 tahun bui

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.