Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli izin rumah ibadah, Camat Pagedangan ditangkap polisi

Pungli izin rumah ibadah, Camat Pagedangan ditangkap polisi Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Achmad Kasori (48), Pejabat Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena melakukan pungutan liar dalam penerbitan izin surat keterangan domisili usaha (SKDU) rumah ibadah. Saat diamankan, Kasori sempat berniat ingin mengembalikan uang hasil pungutan liar tersebut ke korbannya.

Sebelumnya, Budi Prihatin, staf kecamatan Pagedangan, lebih dulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Tangerang Selatan.

"Karena kondisi kesehatannya, yang bersangkutan belum kami tahan. Gulanya tinggi sampai 500,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widianto, Rabu (7/3).

Dijelaskan Fadli, penangkapan camat Pagedangan merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku Budi yang terlibat OTT tim saber.

Menurut Fadli, Camat beserta stafnya dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita uang hasil pungli sebesar Rp 45 juta. "Uang punglinya ini sempat disimpan Camat, dan sempat hendak ingin dia kembalikan kepada yang memberinya," kata Fadli.

Unuk pemeriksaan selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Camat Pagedangan di Mapolres Tangerang Selatan.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP