LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Camat di Majalaya kedapatan pelihara satwa dilindungi

Camat di Majalaya kedapatan pelihara satwa dilindungi. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menyita sejumlah satwa dilindungi jenis burung. Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) mengamankan satwa dilindungi itu dari seorang Camat di Majalaya, Kabupaten Bandung.

2017-01-21 14:51:11
Hewan langka
Advertisement

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menyita sejumlah satwa dilindungi jenis burung. Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) mengamankan satwa dilindungi itu dari seorang Camat di Majalaya, Kabupaten Bandung, bernama Ajat Sudrajat.

"Kami memang sedang melakukan operasi di wilayah Banten dan Jabar. Kami mendapatkan informasi ada yang memiliki dan menyimpan satwa langka dilindungi, kami enggak tahu kalau beliau Camat, setelah dicek ternyata benar lalu kami ambil dan amankan," kata Kepala BBKSDA Jabar, Sustyo Iriono, di Bandung, Sabtu (21/1).

Adapun satwa yang diamankan di kediaman Ajat, di Kampung Rancaneong, Desa Cibodas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung pada Jumat (20/1) pukul 13.00 WIB itu berupa seekor Merak Jawa, seekor Elang Bondol, tiga ekor burung Bayan (satu jantan dan dua betina), satu ekor kakak tua putih besar jambul kuning, dan dua buah offsetan kepala rusa.

"Burung-burung itu termasuk satwa langka yang dilindungi," ujarnya. Penuturan Ajat pada petugas kata dia, bahwa pelaku ini memang hobi mengoleksi satwa langka dengan cara membeli dari beberapa masyarakat.

Dari situlah tim yang mengendus satwa dilindungi langsung melakukan penyitaan dan dikembalikan ke habitatnya untuk direhabilitasi karena kondisinya ada yang sakit.

Sustyo menuturkan, dari temuan tersebut, pihaknya bersama Polda Jabar masih melakukan penyelidikan terhadap Camat Majalaya.‎"Kami mengejar pengedarnya. Peredaran tumbuhan satwa liar ini nomor dua setelah narkoba. Makanya kami berupaya mencari pengedarnya," katanya.

Pengoleksian hewan dilindungi ini menurutnya tentu dilarang karena sudah diatur sebagaimana Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Advertisement

Baca juga:
Jumlah elang Jawa dan kakatua jambul kuning di Jawa Timur meningkat
Nyeleneh, 7 Penghuni lautan ini berbentuk seperti reinkarnasi alien
Masyarakat Jatim mulai sadar, ratusan satwa diserahkan ke BKSDA
KKP gagalkan perdagangan ikan pari manta di Jawa Timur

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.