Calo PNS berkeliaran di Pemprov Riau, PNS tertipu teman sendiri
"Merasa tertipu, karena pelaku tak kunjung mengembalikan uangnya, korban melapor ke polisi," kata Guntur.
Aksi calo masih saja menghiasi Pekanbaru, ibarat jamur terus tumbuh dan berkembang dari hari ke hari. Kali ini seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Riau bernama Marianto (52) dilaporkan ke polisi karena diduga menipu rekannya sesama PNS, Budianto, Rp 42 juta.
Penyebabnya adik Budianto tidak jadi pegawai kontrak seperti yang dijanjikan Marianto. Kasus ini tengah diselidiki dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Jumat (16/01) membenarkan adanya laporan terkait calo di Pemprov Riau tersebut. Namun, polisi merasa perlu melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Secara tertulis sudah diterima Polda Riau dan penanganannya dilakukan Polresta Pekanbaru," katanya.
Menurut Guntur, berdasarkan laporan korban, kejadian berawal sewaktu Budianto ingin memasukkan adiknya, Noffrian, menjadi pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Provinsi Riau, akhir tahun lalu.
"Mengetahui itu, pelaku langsung menawari dan berjanji memasukkan adik korban menjadi pegawai kontrak. Sebagai pelicin, pelaku memintanya menyerahkan uang Rp 42 juta," terang Guntur.
Yakin dengan tawaran itu, korban menyanggupinya. Kemudian, korban menyerahkan uang secara bertahap, pertama Rp 30 juta dan kedua Rp 12 juta.
"Setelah uang diserahkan, adik korban langsung bekerja di dinas tersebut. Seiring berjalannya waktu, adik korban tak kunjung menerima kejelasan karena surat pengangkatannya sebagai pegawai kontrak tak pernah diterima dan gaji," kata dia.
Belakangan, korban mengetahui bahwa pengangkatan adiknya sebagai tenaga kontrak dibatalkan Pemprov Riau. Tak terima, korban menghubungi pelaku dan meminta uangnya dikembalikan.
"Merasa tertipu, karena pelaku tak kunjung mengembalikan uangnya, korban melapor ke polisi. Ia ingin pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku," terang Guntur.
Sebagai langkah penyelidikan, korban sudah dimintai keterangan sewaktu membuat laporan. Sementara pelaku akan dipanggil. Jika terbukti, pelaku bakal ditetapkan sebagai tersangka.(mdk/mtf)