LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Perhatikan Aturan Baru Ini

Calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap. Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau PCR 3 × 24 jam.

2021-12-17 08:04:34
Kereta Api Indonesia
Advertisement

PT KAI Daop 1 Jakarta menerbitkan aturan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Kepala Bagian Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan aturan baru tersebut berlaku hingga 4 Januari 2022.

"Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021-2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," ucap Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12).

Aturan baru PT KAI merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021. Ada tiga aturan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh;

Advertisement

Pertama, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap. "Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Eva.

Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau PCR 3 × 24 jam.

Kedua, jika calon penumpang berusia 12-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Advertisement

Ketiga, calon penumpang usia di bawah 12 tahun menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam, dan wajib didampingi orang tua.

"Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," imbau Eva.

Imbauan ini disampaikan lantaran KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

"KAI Daop 1 Jakarta mengimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Natal dan Tahun Baru yakni 24 Desember 2021-2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," kata Eva.

Baca juga:
Langkah Taktis Indonesia Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Akhir Tahun
Libur Nataru, Anies Larang Perayaan di Area Publik dan Arak-arakan
Periode Libur Nataru, Kapasitas Mal di Jakarta 75 Persen dan Tutup Jam 22.00 WIB
Polisi Tak Keluarkan Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru di Sumut
Pemprov Jabar Tiadakan Penyekatan Kendaraan Saat Nataru
Warga DKI Diminta Tenang di Tengah Kenaikan Harga Pangan
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Operasi Lilin 2021 Hadapi Libur Nataru

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.