Calon komisioner KPI sentil minimnya siaran konten lokal di televisi
Banyak siaran televisi terlalu Jakartasentris dalam siarannya.
Dalam fit and proper test 27 calon komisioner KPI dengan Komisi I DPR, salah satu pembahasan yang digadang adalah mengenai tayangan televisi nasional yang dinilai sangat 'Jakartasentris'. Sebab, banyak muatan televisi nasional banyak mengedepankan hal-hal berbau DKI Jakarta.
Salah seorang calon Komisioner KPI, Agus Sudibyo mengatakan, masalah tersebut sudah tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Pers.
"Aturannya sudah ada, hanya bagaimana mengubah nature. Kalau perlu belajar dari radio (mengenai aspek) lokalitas. Ini persoalan yang sistemik jadi harus pelan," ujar Agus di Gedung DPR RI Senayan, Senin (18/7).
"Mungkin memang tidak ada pelanggaran etika, tapi kita bicara soal kepantasan dan kepatutan media. Maka hal itu perlu dievaluasi bersama," katanya menambahkan.
Agus mencontohkan hal tersebut dalam pemberitaan mengenai Pilkada 2017, di mana hanya isu Pilkada DKI saja yang dianggap mendomasi media massa. Itu dianggap wajar mengingat Jakarta merupakan ibu kota negara, namun dia menilai hal tersebut sangat tidak berimbang dengan Pilkada di daerah lain.
Calon komisioner lainnya, Agung Suprio mengatakan, stasiun televisi nasional yang membuka jaringan di tingkat lokal, seharusnya memenuhi aturan penayangan siaran berisi 10 persen konten lokal. Namun pada kenyataannya, sampai saat ini belum semua stasiun televisi nasional mau mematuhi syarat tersebut.
"Kalau sehari, 2 sampai 2,5 jam per hari. Tapi kalau kita lihat selama ini, hanya mendirikan stasiun-stasiun lalu me-relay acaranya," kata Agung.
Terlebih lagi, kata Agung, persentase tayangan lokal yang sudah minim durasi itu (tidak mencapai 10 persen), ditayangkan justru bukan di waktu 'primetime' atau jam tayang utama.
"KPI seharusnya memiliki indikator penyiaran konten lokal. Sehingga ketika sudah mampu, dapat ditingkatkan menjadi 50 persen," pungkasnya.
Diketahui, aturan mengenai ketentuan 10 persen tayangan lokal itu tercantum dalam Bab XXV P3SPS, tentang Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan.
Bahkan, dalam Pasal 68 disebutkan bahwa 'Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk televisi, dan paling sedikit 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari'.
Baca juga:
Sharp: Di luar negeri TV suara besar dimarahi, di sini disenangi
10 Stasiun televisi nasional dituntut siarkan iklan bahaya rokok
Ini 10 merek iklan yang sering muncul di media massa
Meski ekonomi lemah, belanja iklan justru cetak rekor Rp 24,2 T
Televisi Indonesia lebih pentingkan rating daripada mendidik anak