LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Calon kepala daerah pakai isu SARA dan politik uang akan didiskualifikasi

Calon kepala daerah pakai isu SARA dan politik uang akan didiskualifikasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menggelar deklarasi dengan tajuk 'Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA' yang berlokasi di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar. Rabu (14/2) sore.

2018-02-14 20:18:42
Pilkada Serentak
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menggelar deklarasi dengan tajuk 'Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA' yang berlokasi di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar. Rabu (14/2) sore.

Dalam deklarasi ini, juga dihadiri oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, dan para stakeholder lainnya. Selain itu, kedua calon Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dari paket KBS-Ace dan I Ketut Sudikerta dari paket Mantra-Kerta juga ikut menghadiri deklarasi ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengatakan, adanya deklarasi tolak politik uang dan politik SARA harus disyukuri untuk membuat Pilkada di Bali bersih.

Advertisement

"Oleh karena itu, kita bersyukur Bawaslu RI mengadakan deklarasi tolak politik uang dan tolak politisasi SARA. Karena sudah jelas kalau politik uang terjadi secara masif akan berdampak kepada pasangan calon mereka bisa didiskualifikasi. Kemudian terhadap pelakunya juga bisa terkena pidana," ucapnya.

Sementara Fritz Edward Siregar sebagai Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI yang juga turut hadir dalam deklarasi ini, mengatakan Bawaslu RI telah menginstruksikan deklarasi ini serentak dilakukan di seluruh Provinsi dan Kabupaten di Indonesia.

"Ada 34 daerah yang melakukan deklarasi ini. Hal ini menunjukan keseriusan bahwa Bawaslu menolak Pilkada yang berkaitan dengan uang dan politik SARA. Ini juga sebagai simbol dan tanda pada masyarakat Bawaslu siap mengatasi politik uang dan politik SARA," ujarnya.

Advertisement

Menurut Siregar, Politik uang dan Politisasi SARA sudah banyak diatur dalam Undang-undang pasal 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Artinya bahwa setiap hal yang berkaitan dengan politik uang. Baik dana Kampanye, pemberian dana, dan pemberian sembako itu juga digunakan terhadap hukuman pidana yang ada di Pilkada. Termasuk juga yang memberiakan janji, itu adan dibagian pasal 73 dan pasal 187 Undang-undang 10. Ada hukuman bagi para pihak yang menjajikan atau yang memberikan uang," ungkapnya.

Untuk sanksi jika ada Pasangan Calon (Paslon) melakukan hal tersebut, akan di diskualifikasi. Karena dalam Undang-undang sudah menegaskan atas pelanggaran politik uang dan politisasi SARA.

"Harus kami tegaskan kembali di Undang-undang Pilkada itu ada pelanggaran administrasi yang dapat di diskualifikasi. Apabila, ada politik uang yang dilakukan secara sistematis dan masif pasti diskualifasikan," jelasnya.

"Kami tegaskan kepada para calon bahwa hati-hati dan kami melarang melakukan politik uang. Karena berakibat pada diskualifikasi calon. Bahkan pada pemilihan suara pun jika terbukti akan dapat di diskualifikasi," tegasnya.

Baca juga:
Usai pengambilan nomor urut, dua Paslon Pilgub Bali mengaku puas
Ini nomor urut dua pasangan calon dalam Pilgub Bali
3 Pantun Sekjen PDIP saat deklarasi damai Koster-Cok Ace di Pilgub Bali
Janji Hasto menari kecak 3 jam jika PDIP menang pilkada di Bali
Nama Cagub Bali Rai Mantra di Ijazah dan KTP tidak sama
Deklarasi Mantra-Kerta di Pilgub Bali diwarnai panggung mau ambruk
Besok daftar ke KPU Bali, Mantra-Kerta minta restu ke Puri Agung Klungkung

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.