Caci maki polisi di Facebook, alumnus SMK Pelayaran ditangkap di Gowa
Kalimat ujaran kebencian yang dituangkan pelaku ke akun facebooknya tertulis 'Polisi setan kayak binatang sja ndak sekolah ini semua karena suap uang jih kau bisa jadi petugas kepolisian binatang keparat bangsat kurang ajar'.
Febri (22), alumnus salah satu SMK Pelayaran di Kota Palopo, Sulsel diringkus polisi dari Tim Khusus (Timsus) Dit Reskrimum Polda Sulsel di kontrakannya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis dini hari, (18/1).
Dia adalah pelaku ujaran kebencian (hate speech) terhadap institusi Polri di media sosial Facebook. Di akunnya, Febri mencaci maki polisi karena kesal setelah melihat postingan lama di facebook menggambarkan petugas kepolisian menendang sepeda motor wartawan ketika terjadi demonstrasi di kampus UNM tahun 2015.
"Pelaku akui perbuatannya karena kesal melihat polisi tendang motor wartawan di postingan lama facebook," kata AKBP Muhammad Yadin, Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Sulsel yang dikonfirmasi, Kamis petang, (18/1)
Kasus ini, tambah Yadin, akan diproses di Polres Luwu karena Locus Delictinya di Kabupaten Luwu. Kalimat ujaran kebencian yang dituangkan pelaku ke akun facebooknya tertulis 'Polisi setan kayak binatang sja ndak sekolah ini semua karena suap uang jih kau bisa jadi petugas kepolisian binatang keparat bangsat kurang ajar'.
"Ujaran kebencian terhadap institusi Polri di akun pelaku itu diposting, Sabtu lalu, 13 Januari sekitar pukul 16.00 wita. Saat itu yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Luwu. Jadi setelah diringkus dini hari tadi oleh anggota Timsus, pelaku dititip di Mapolsek Panakkukang untuk menunggu personil dari Polres Luwu menjemputnya," tambah Yadin.
Baca juga:
Meski berstatus tersangka, ustaz Zulkifli mengaku masih bisa berdakwah
Polisi kejar pemilik akun twitter yang mengancam keselamatan Jokowi
Jadi tersangka, Ustaz Zulkifli mengaku ceramahnya sesuai hadis Nabi
Ustaz Zulkifli tersangka, Gerindra tanya kabar kasus Viktor Laiskodat
Siang ini Bareskrim Polri periksa Ustaz Zulkifli terkait ujaran kebencian