Meski berstatus tersangka, ustaz Zulkifli mengaku masih bisa berdakwah
Merdeka.com - Ustaz Zulkifli Muhammad Ali mengaku masih diperbolehkan berdakwah meski menyandang status tersangka ujaran kebencian. Menurutnya hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di kepolisian.
"Pemeriksaan lancar, penuh kehangatan, cair dan saya merasa seperti di rumah sendiri. Kemudian dari penyidikan alhamdulillah, proses hukum Pak Dir (Fadil Imran) bilang saya dipersilakan kembali berdakwah," kata Zulkifli usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Namun, Zulkifli tak ingin memberi tahu statusnya saat ini karena masih diperbolehkan kembali untuk berdakwah oleh polisi. Dia pun juga tak ingin mengaku kapan akan diperiksa kembali oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri.
"Saya tidak bisa menjawab untuk itu. Belum ada jadwal pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, jika penyidik masih membutuhkan keterangan darinya maka penyidik akan melakukan komunikasi dengan baik dan lembut. Dan dirinya juga belum mengetahui apa kasus ini akan berhenti atau tidak.
"Saya tidak bisa menjawab untuk itu (SP3). Belum ada jadwal pemeriksaan. Cuma kapan-kapan ustaz kami perlukan kami akan komunikasi dengan ustaz dengan soft," tandasnya.
Seperti diketahui, ustaz Zulkifli Muhammad Ali, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan berita bohong. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama lebih dari empat jam oleh penyidik di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Zulkifli diperiksa sekitar pukul 13.30 WIB oleh Penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri dan selesai sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diperiksa, dirinya didampingi oleh beberapa kuasa hukum, termasuk advokat Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Juju Purwantoro.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya