Cabuli & paksa bocah 8 tahun tonton porno, pemuda di Bitung diciduk
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
RL (24), pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun akhirnya diciduk Kepolisian Resor Bitung, Sulawesi Utara. Korban diketahui berinisial NR dan kerap disetubuhi pelaku sejak Agustus 2015.
Informasi Humas Polda Sulawesi Utara, Senin (18/7), pelaku biasanya menyetubuhi korban di indekosnya. Bahkan, korban kerap dipaksa menonton film porno untuk membangkitkan gairahnya.
Kejadian nahas ini berlangsung selama sembilan bulan. Polda Sulawesi Utara mencatat, pemuda bertato itu sudah menggagahi pelaku sejak Agustus 2015 hingga April 2016 lalu.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Satpam di Kampar tega nodai anak tetangganya berulang kali
Kenalan di KRL, Om Fery cabuli lelaki ABG 14 tahun di indekos
Om Feri, tersangka pencabulan ABG dikenal jarang sosialisasi
Polisi datangi sejumlah kawasan untuk telusuri korban-korban Arsad
Ikut-ikutan pesta miras, gadis ABG 15 tahun digilir 2 pemuda
ABG keterbelakangan mental digilir mantan pacar dan 3 pria