LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cabuli ibu kos, Charles dihukum 3,5 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Charles alias Leti, terdakwa yang mencabuli ibu kosnya di Namlea, Kabupaten Buru, pada tahun 2017.

2018-01-31 05:05:00
pencabulan
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Charles alias Leti, terdakwa yang mencabuli ibu kosnya di Namlea, Kabupaten Buru, pada tahun 2017.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/1) seperti dilansir Antara.

Dalam pertimbangan, hakim mengatakan, yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena telah membuat korban merasa malu dan trauma, kemudian terdakwa sempat melarikan diri dari Rutan Namlea selama empat bulan sehingga menghambat proses persidangan. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum.

Advertisement

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Buru di Namlea, Wenny Relmasira yang meminta terdakwa dinyatakan bersalah serta dihukum 3,5 tahun penjara.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan pemilik tempat kos ketika korban sedang mencuci pakaian.

Namun ketika terdakwa yang menjalani penahanan di rutan dan telah ditetapkan jadwal persidangan pada Juli 2017 melarikan diri selama empat bulan.

Advertisement

"Akibat perbuatan terdakwa yang lari maka pimpinan di Rutan yang terletak di Jikumarasa itu dinonaktifkan dari jabatannya bersama salah satu kepala seksi oleh Kemenkum HAM," kata jaksa.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Baca juga:
Penjelasan kubu dokter R yang dituduh cabuli calon perawat
5 Bocah laporkan perbuatan cabul guru SD negeri di Tapsel
Lecehkan 5 siswi, guru SD Negeri di Rokan Hulu diciduk polisi
Ancam sebar video porno, modus sopir truk setubuhi berkali-kali pacar
Siswi SMP di Bali tewas usai berhubungan intim dengan kekasihnya

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.