Siswi SMP di Bali tewas usai berhubungan intim dengan kekasihnya
Merdeka.com - Seorang pelajar di Tabanan Bali yang masih berusia 14 tahun menghembuskan napas terakhir. Ironisnya, dia tewas saat sedang berhubungan intim dengan sang kekasih.
Korban DS masih duduk di bangku kelas 9 SMP. Dia dikenal sebagai anak yang pendiam.
Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, berdasarkan keterangan pacar korban, Gung De Wiradana (25), kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah Kos yang berlokasi di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan.
Pria asal Buleleng ini mengaku berkenalan dengan korban sejak 29 Desember 2017 lalu lewat aplikasi BBM, kemudian beberapa kali mulai ketemuan.
Selama pertemuan, pelaku mengaku belum sempat berhubungan. Namun maut berkata lain, saat korban menerima ajakan pelaku untuk berhubungan di tempat kos pelaku.
"Kejadiannya sekitar pukul 13.00 WITA. Korban diajak ke kos pelaku sepulang sekolah," terangnya,Senin (22/1).
Lanjut Oka Suyasa, saat itu pelaku mengaku telah berhubungan intim sebanyak tiga kali. Saat berhubungan pertama dirasakan korban sangat kesakitan. Namun saat berhubungan kedua kalinya, pelaku mengaku melihat korban biasa saja.
"Hingga berhubungan badan yang ketiga kalinya, korban masih mengeluarkan darah dari kelaminnya. Kemudian selesai berhubungan badan ditinggal oleh tersangka ke kamar mandi. Balik dari kamar mandi tiba-tiba tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri," bebernya.
lokasi siswi SMP di Tabanan berhubungan intim dengan kekasihnya ©2018 Merdeka.com/gede nadi jayaPelaku saat itu sempat panik dan sekitar pukul 15.30 WITA dilarikan ke BRSUD Tabanan diterima oleh dr. Sintia (dr UGD BRSUD Tabanan) dan setelah diperiksa, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.
"Korban sudah dinyatakan tidak bernyawa saat tiba di BRSU Tabanan," ungkap, AKP Oka Suyasa.
Ditambahkan, ciri-ciri korban saat tiba di Rumah Sakit, ada pendarahan di kelamin, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, kulit lebam, dan diperkirakan korban sudah meninggal di atas 30 menit, di bawah 2 jam.
"Untuk penyidikan lebih lanjut terkait kematian korban, atas permintaan pihak keluarga korban saat ini jenazah dibawa ke Rumah Sakit Sanglah untuk dilakukan autopsi," terangnya.
Sementara itu terkait kasus kematian korban, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari RS Sanglah.
"Saat ini kita masih menunggu hasil autopsi. Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan, barang bukti lainnya juga sudah kita kumpulkan dari kamar kos pelaku," singkatnya.
Atas peristiwa ini, pelaku diancam pasal pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSuami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnya