LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cabuli 2 Bocah Saat Mandi, Pria 62 Tahun Diciduk

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan, yakni KA (7) dan KF (7). Bahkan, katanya, salah satu korban masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka.

2020-06-04 02:04:00
pencabulan
Advertisement

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap dua anak perempuan yang terjadi di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Tersangka berinisial LKM (62) berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas di rumahnya pada hari Selasa (2/6)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, seperti dilansir Antara, Rabu (3/6).

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan, yakni KA (7) dan KF (7). Bahkan, katanya, salah satu korban masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka.

Advertisement

Terkait dengan hal itu, Kapolresta mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya ketika sedang bermain atau dekat dengan orang maupun tetangga, karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.

"Kami juga berharap para orangtua untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka agar berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain," katanya saat didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry .

Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat melihat kedua korban sedang mandi di sungai. Tersangka kemudian menarik tangan kedua korban dan selanjutnya meraba bagian sensitif mereka dan melakukan perbuatan lainnya.

Advertisement

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna putih-merah, satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah, satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, dan satu buah kaos dalam warna putih. Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga:
Sempat Jadi Buronan, Kakek di Kupang Ditangkap Setelah Hamili Anak 12 Tahun
Petani di Musi Banyuasin Tega Cabuli Anaknya selama Tujuh Tahun
Sering Setubuhi Anak Tetangga, Pria di Palembang Diantar Istrinya ke Kantor Polisi
Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Kebumen Terungkap dari 'Tanda' di Leher
Lansia di Kebumen Cabuli Remaja Pria, Modusnya Doakan jadi Anak Soleh
Ditinggal Kerja Orang Tua, ABG di Lubuklinggau Dicabuli Seorang Pedagang

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.