Buwas ingatkan Menkum HAM untuk segera eksekusi mati 151 terpidana
Hal ini karena, 151 narapidana tersebut sampai saat ini masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Lapas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengingatkan kembali kepada Kejaksaan Agung dan Menkum HAM untuk segera mengeksekusi mati terhadap 151 bandar narkotika yang telah divonis mati oleh pengadilan.
"Itu kan sudah putus. Kita mengingatkan kembali pada Menkum HAM dan Kejaksaan Agung, orang-orang yang harus mendapat prioritas harus segera dilaksanakan," kata Waseso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Hal ini karena, 151 narapidana tersebut sampai saat ini masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun kewenangan mengeksekusi bukan pada BNN.
"Itu kewenangan Kumham dan Jaksa Agung," tuturnya.
Mantan Kabareskrim ini khawatir jaringan mereka terus meluas. Maka dari itu yang tampak hingga saat ini meski banyak penindakan namun pengedar tetap berkeliaran.
"Kita punya data yang beroperasi di Lapas, hampir di seluruh Lapas indonesia, pelaku, bandar melakukan kegiatan mengoperasikan jaringannya. Ada alat komunikasi di dalam, alat komunikasi canggih dan modern mereka mendapatkan narkoba, masuknya narkoba di Lapas," pungkasnya.
Baca juga:
Budi Waseso beberkan peningkatan penyalahgunaan dan pecandu narkoba
Budi Waseso bakal 'bersih-bersih' lapas yang dibekingi anggota Polri
Budi Waseso akui petugas abaikan SOP saat gerebek Kampung Berlan
Gerebek Kampung Boncos, polisi sikat 16 orang & ribuan jarum suntik
Jadi kurir ganja, Wilda dituntut empat tahun penjara
Polda Kaltim gerebek perjudian online di 2 kota, 7 pejudi dibekuk