Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi kurir ganja, Wilda dituntut empat tahun penjara

Jadi kurir ganja, Wilda dituntut empat tahun penjara

Merdeka.com - Wilda Rahmawati dituntut empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perempuan 32 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta. Wilda dinilai terbukti bersalah karena telah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilda Rahmawati empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan," kata JPU dari Kejari Bandung Fransiska di PN Bandung, Kamis (4/2).

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Fransiska terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

Untuk hal memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotoprika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Adapun yang meringankan belum pernah dihukum.

Terdakwa Wilda diketahui menjual sabu kepada dua pecandu inisial BA (56) dan BA (48) di sebuah kos kosan jalan Sukarapih Kelurahan Cicadas Kecamatan Sukabeunying Kidul Kota Bandung, pada Oktober 2015 lalu. Yang bersangkutan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Setelah menjalani pemeriksaan aparat, terdakwa mengakui narkoba jenis sabu sebanyak satu paket adalah miliknya. Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu membeli dari AT (DPO) seharga Rp 600 ribu dan dijual kembali pada pelanggannya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP