Busyro sebut parpol lebih terhormat jika tarik caleg eks napi korupsi
"Kita dorong untuk menyatakan fakta integritas yang dulu sudah dikemukakan ke KPU itu bisa direalisasikan dengan pernyataan tegas bahwa parpol pusat menarik yang bermasalah," kata Busyro.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang hukum, Busyro Muqoddas, meminta partai politik peserta Pemilu mencoret nama caleg-nya eks napi korupsi. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak dan bandar narkoba maju sebagai caleg.
"Kita dorong untuk menyatakan fakta integritas yang dulu sudah dikemukakan ke KPU itu bisa direalisasikan dengan pernyataan tegas bahwa parpol pusat menarik yang bermasalah," kata Busyro di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).
Mantan komisoner KPK juga menilai parpol akan dipandang terhormat jika menarik caleg mantan korupsi. "Walaupun ada putusan MA. secara normatif kita hormati putusan MA. Tetapi secara subtansial fundamental menimbulkan subtansial," kata Busyro.
Seperti diketahui, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ungkap Suhadi.
Baca juga:
ICW: Tak ada upaya memiskinkan koruptor di Indonesia
Menagih komitmen hadirkan Pemilu bersih
Suara caleg eks napi korupsi
Polemik mantan koruptor dilarang nyaleg
Ini tiga eks napi korupsi yang lolos jadi caleg di Jawa Tengah
Sudah coret 2 caleg eks napi korupsi, NasDem minta KPU RI keluarkan keputusan
KPU minta Kemenkum HAM undangkan revisi PKPU larangan eks koruptor nyaleg