LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Busyro sebut KPK bisa ikut usut kasus Setya Novanto

Mantan Wakil ketua KPK ini setuju jika sidang etik di MKD dilakukan terbuka.

2015-11-24 16:48:09
Setya Novanto catut nama Jokowi
Advertisement

Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ikut angkat bicara terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan dalih meminta saham sebesar 20 persen. Dalam pandangannya, bisa saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengusut kasus yang menyeret nama Setya Novanto jika ada unsur korupsi atau kompensasi yang diterima pejabat negara.

"Yang bisa dijerat itu kalau ada unsur memperjanjikan lalu membisniskan pengaruh. Trading in influence itu kemudian ada kompensasi keuntungan yang diperdagangkan. Kalau ada unsur itu. Tapi saya tidak tahu ada unsur itu atau tidak," ujar Busyro usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di kantor wapres, Selasa (24/11).

Busyro sepakat, semua harus menghormati proses yang tengah dijalankan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dia berharap proses di MKD berjalan baik sebab mempertaruhkan legitimasi lembaga etik DPR.

Advertisement

Dia menambahkan, kalau dalam prosesnya ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka aparatur hukum termasuk KPK harus menindaklanjuti. Ada atau tidak aduan, KPK bisa bergerak.

"Kalau ada unsur tindak pidana korupsi, KPK bisa masuk tapi itu semua belum bisa dipastikan," katanya.

Busyro menjelaskan, dalam kasus ini, jika Setya Novanto mendapat feedback atau kompensasi dari lobi bantuan perpanjangan kontrak Freeport, maka bisa dikenakan penyalahgunaan jabatan.

Advertisement

Disinggung soal munculnya desakan agar sidang etik di MKD dilakukan terbuka, Busyro menilai MKD sepatutnya mempertimbangkan itu. Minimal, sidang etik di MKD melibatkan unsur di luar MKD sebagai pemantau.

"Bagus juga dipertimbangkan MKD unsur yang di dalam itu bukan hanya DPR, tapi ada unsur dari luar seperti KPK. Ada komisi etik, 3 dari KPK dan 2 dari luar. Kalau MKD bisa seperti itu, MKD akan mendongkrak reputasi dan kita berkepentingan MKD bisa begitu. Kedua untuk tahapan-tahapan tertentu sebaiknya terbuka," ucapnya.

Baca juga:
Demo kecam Setya Novanto terkait pencatutan nama Jokowi
KPK diminta selidiki kasus Setnov meski tanpa delik aduan
Busyro sebut tak ada masalah capim KPK tidak berlatar belakang hukum
Koordinasi peringatan Hari Antikorupsi, Ridwan Kamil datangi KPK
Komisi III dituding main-main pilih calon pimpinan KPK

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.