LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buronan Kasus Penyelundupan 120 WN Srilanka Dibekuk Polisi di Bekasi

Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menangkap satu pelaku penyelundupan 120 warga negara Srilanka, yang hendak dibawa ke Perancis dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

2020-03-14 21:20:33
penyelundupan
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menangkap satu pelaku penyelundupan 120 warga negara Srilanka, yang hendak dibawa ke Perancis dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pelaku yang berhasil ditangkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum adalah Juan Avel alias Toni di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/3).

"Pelaku Juan ini perannya sebagai pembeli dan penyedia Kapal Pasti 9 yang digunakan untuk membawa 120 WNA Srilanka ke Perancis," kata Listyo kepada wartawan, Sabtu (14/3).

Advertisement

Selain itu, Juan juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Perancis. "Pelaku Juan juga yang membayar gaji atau upah dua orang ABK, yakni M. Aziz dan Haryanto," ujarnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menambahkan Juan ini sebagai atasan dari pelaku Rizal yang sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (10/3).

"Tersangka Juan sebagai penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar WNA Srilanka selaku pengendali imigran WNA Srilanka," kata Ferdy.

Advertisement

Menurut dia, saat ini masih ada satu pelaku lagi yang dikejar oleh petugas. Polisi menegaskan agar pelaku yang buron ini segera menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga:
Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 1.350 Kg Gula Ilegal
Bea Cukai Amankan Narkoba dan Penyelundupan Pakaian Bekas
Bareskrim Ungkap Kasus Importasi Kuning Telur Beku
Canggih, Begini Cara Polisi Deteksi Mainan Anak Mengandung Narkoba
Seorang WN China Selundupkan 229 iPhone Bekas ke Indonesia
Bea dan Cukai Surabaya Gagalkan Penyelundupan 1 Kontainer Pulpen China Senilai Rp1 M

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.